SPSI Cimahi Soroti Sidak PT Nam-Nam, Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Tak Tumpang Tindih

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan efisiensi karyawan di PT Nam-nam menjadi perhatian serikat pekerja. Namun, Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, SH., saat ditemui di kantor Jumat, (14/8/2026) menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan maupun kepentingan antarserikat pekerja.

Pepet menjelaskan, berdasarkan laporan dari PUK SP TSK SPSI PT Namnam melalui Ujang Suratno, pengurangan jumlah pekerja di perusahaan tersebut terjadi akibat terus menurunnya pesanan, khususnya di sektor garment.

Menurutnya, penurunan order telah berlangsung sejak pandemi Covid-19 pada 2019 dan mencapai titik yang cukup berat pada 2026. Kondisi tersebut akhirnya berdampak langsung terhadap jumlah tenaga kerja di PT Namnam.

“Memang telah terjadi PHK atau efisiensi pengurangan karyawan karena tidak adanya order. Sejak Covid-19, order di PT Namnam terus berkurang dan puncaknya tahun 2026 ini, khususnya di sektor garment,” ujar Pepet.

Ia menyebut, jumlah pekerja yang sebelumnya mencapai sekitar 179 orang kini tinggal beberapa orang. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 82 pekerja terdampak efisiensi.

Namun, Pepet menegaskan bahwa persoalan hak pekerja dalam proses efisiensi tersebut telah diselesaikan perusahaan bersama pekerja.

“Untuk 82 orang yang terkena efisiensi, seluruh hak pesangonnya sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan sesuai dengan isi perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan,” katanya.

Karena itu, Pepet mempertanyakan efektivitas kedatangan Deputi II Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam.

Menurut Pepet, apabila perusahaan dan perwakilan pekerja telah memastikan hak-hak buruh diselesaikan sesuai kesepakatan, maka setiap langkah pengawasan seharusnya tetap ditempatkan dalam koridor kewenangan yang jelas.

“Menurut saya kurang efektif ketika perusahaan dan perwakilan pekerja sudah memastikan hak-hak buruh terselesaikan. Yang saya sesalkan, saat sidak ke PT Nam-nam, Deputi II yang sekaligus Ketua DPD SPN Jawa Barat membawa rombongan puluhan anggota dengan atribut lengkap,” tegasnya.

Pepet menilai kehadiran rombongan dalam jumlah besar dan menggunakan atribut organisasi berpotensi menimbulkan persepsi lain di tengah hubungan industrial yang seharusnya dijaga tetap kondusif.

Ia mengingatkan, persoalan ketenagakerjaan jangan sampai justru berkembang menjadi persaingan atau konflik kepentingan antarlembaga maupun antarserikat pekerja.

“Jangan sampai kemudian muncul konflik kepentingan antara serikat pekerja atau serikat buruh di sebuah perusahaan. Hubungan industrial harus dijaga agar tetap sehat dan tidak dimanfaatkan untuk memperlihatkan kekuatan organisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Pepet mempertanyakan batas kewenangan Staf Khusus Presiden dalam melakukan tindakan di lapangan. Menurutnya, staf khusus memiliki fungsi membantu Presiden melalui pemberian gagasan, saran, maupun kajian sesuai bidang penugasannya, bukan mengambil alih kewenangan lembaga teknis yang telah memiliki dasar hukum.

“Kalau ada permasalahan di PT Namnam yang dianggap janggal, seharusnya ada mekanisme pengawasan melalui pengawas ketenagakerjaan yang memang ditunjuk dan memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Pepet.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap pemeriksaan terhadap perusahaan berjalan objektif, profesional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pepet pun meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pola kerja Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, terutama ketika aktivitas di lapangan bersinggungan langsung dengan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan serta dinamika organisasi serikat pekerja.

“Menurut saya, keberadaan Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan beserta timnya perlu dikaji ulang oleh Presiden Prabowo. Jangan sampai fungsi staf khusus justru masuk terlalu jauh ke wilayah kewenangan teknis yang sudah memiliki institusi dan mekanisme pengawasan sendiri,” tegas Pepet.

Ia menambahkan, evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghambat pengawasan terhadap persoalan buruh, melainkan memastikan perlindungan pekerja tetap berjalan melalui jalur yang tepat, transparan, dan sesuai aturan.

“Yang paling penting adalah hak buruh terlindungi, perusahaan menjalankan kewajibannya, dan pemerintah hadir melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai niat melakukan pengawasan justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan hubungan industrial,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *