Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi periode 2022-2024.
Evaluasi tersebut menjadi langkah Pemkot Cimahi untuk mencegah munculnya kembali persoalan serupa dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan evaluasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi,” tegas Ngatiyana.
Dalam perkara tersebut, salah satu tersangka diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkot Cimahi. Sementara tersangka lainnya merupakan mantan pejabat Disnaker yang telah mengajukan pensiun dini.
Terhadap ASN yang terseret perkara hukum, Ngatiyana memastikan Pemkot Cimahi tetap memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut, kata dia, terutama dilakukan melalui unsur internal Pemkot Cimahi.
“Nah, kalau pendampingan, pun kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan hukum itu. Pendampingan hukum dari khususnya internal, yang ada di Pemkot ini,” jelasnya.
Meski memberikan pendampingan, Pemkot Cimahi tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak ASN dan bukan bentuk intervensi terhadap perkara.
Ngatiyana juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Pengawasan harus diperkuat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Disnaker tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar menjalankan tugas secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Pemkot Cimahi pun dituntut memastikan pengawasan tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi benar-benar mampu menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah. (Gani Abdul Rahman)





