Juli 2026, BAZNAS Sumedang Salurkan Rp1,41 Miliar untuk 1.986 Penerima Manfaat

Pewarta: Steven Gervan

Teropong Indonesia —, Komitmen BAZNAS Kabupaten Sumedang dalam mengelola dan menyalurkan amanah zakat, infak, dan sedekah terus menunjukkan hasil nyata.

Sepanjang Juli 2026, total penyaluran yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Sumedang mencapai Rp1.410.518.000, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.986 orang.

Penyaluran tersebut tersebar dalam lima program unggulan BAZNAS Kabupaten Sumedang.

Sumedang Peduli menjadi program dengan porsi terbesar, yakni Rp739.942.600 atau 52 persen dengan 1.083 penerima manfaat.

Selanjutnya, Sumedang Takwa memperoleh penyaluran Rp311.455.500 atau 22 persen untuk 263 penerima manfaat. Sumedang Cerdas menerima Rp223.073.900 atau 16 persen untuk 279 penerima.

Sementara itu, Sumedang Sehat mendapatkan Rp109.216.000 atau 8 persen untuk 339 penerima, dan Sumedang Makmur sebesar Rp26.830.000 atau 2 persen untuk 22 penerima manfaat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BAZNAS dalam memastikan dana yang dipercayakan masyarakat dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.

“Bagi kami, angka Rp1,4 miliar bukan sekadar capaian penyaluran. Di dalamnya terdapat amanah dari para muzaki dan ada hak masyarakat yang harus kami tunaikan. Karena itu, prinsip amanah, transparansi, dan ketepatan sasaran menjadi hal yang sangat penting,” Senin (23/08).

Ia menambahkan, lima program yang dijalankan BAZNAS dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dari berbagai sisi, mulai dari sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga keagamaan.

“Kami berharap penyaluran ini dapat terus memberikan dampak positif. Semakin banyak masyarakat yang menunaikan zakat melalui lembaga resmi, semakin besar pula manfaat yang bisa kita hadirkan untuk masyarakat Sumedang,” tutur H. Ayi.

Dengan capaian tersebut, BAZNAS Kabupaten Sumedang terus memperkuat perannya sebagai lembaga yang menghubungkan kebaikan para muzaki dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *