Polres Cimahi Tegaskan Perang Melawan Penyakit Masyarakat, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Peredaran narkoba, obat keras tertentu, minuman keras ilegal hingga penggunaan knalpot brong menjadi sasaran tegas Polres Cimahi.

Ribuan barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat memutus berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026), dengan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukan angka kecil. Polisi memusnahkan 361,64 gram sabu-sabu, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 38,70 gram ganja dan 1,77 gram ekstasi.

Selain narkotika, terdapat 8.164 butir psikotropika dan 653.321 butir obat keras tertentu yang turut dimusnahkan.

Sementara dari penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, sebanyak 15.000 botol dari berbagai merek dimusnahkan. Sedangkan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sebanyak 5.770 unit knalpot brong turut dihancurkan.

Besarnya barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan narkoba, miras ilegal, obat keras dan pelanggaran lalu lintas masih menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bukti bahwa aparat bersama pemerintah daerah tidak akan membiarkan berbagai bentuk penyakit masyarakat berkembang dan mengganggu keamanan warga.

“Alhamdulillah ini adalah kegiatan gabungan antara Forkopimda, baik itu dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kemudian dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” ujar Faruk.

Menurut Faruk, pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan kerja bersama. Karena itu, penindakan tidak hanya dilakukan kepolisian, tetapi melibatkan pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan hingga BNN.

Ia memastikan setiap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian dalam penindakan kali ini. Sebanyak 15.000 botol miras hasil razia gabungan dimusnahkan.

Faruk mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi yang aktif melakukan razia terhadap peredaran miras, narkoba maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Itu adalah bentuk kegiatan kolaboratif. Tak lupa saya juga mau apresiasi Kanit-Kanit Reskrim Polsek jajaran yang berperan aktif dalam melaksanakan razia, baik itu razia miras, narkoba, maupun knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.

Polres Cimahi memastikan penindakan tidak berhenti setelah pemusnahan barang bukti. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal dan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Waktu pelaksanaan pemusnahan berikutnya masih akan disesuaikan. Namun, Faruk menyebut kegiatan tersebut dapat dilakukan secara rutin, bahkan setiap satu atau dua bulan sekali.

“Sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegasnya.

Faruk juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, miras ilegal, obat keras maupun pelanggaran lainnya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi sekaligus menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan minuman keras beralkohol, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, serta kejahatan-kejahatan lainnya, silakan diinformasikan,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *