Pembiaran Lurah – Camat Dipertanyakan, Dugaan Pungli Disorot

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dugaan pungutan Rp. 5.000 per sepeda motor di tengah rekayasa lalu lintas akibat pembangunan Underpass Gatot Subroto dan perbaikan Jembatan Pemkot Cimahi mulai memasuki persoalan yang lebih serius.

Bukan hanya soal pungutan yang dipertanyakan dasar hukumnya, tetapi juga sikap pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak segera turun tangan ketika keluhan warga mulai muncul.

Pembiaran inilah yang kini menjadi sorotan

Pembangunan infrastruktur memang tidak terhindarkan dan masyarakat harus memahami konsekuensi rekayasa lalu lintas.
Namun, ketika warga yang sudah terdampak kemacetan, kebisingan, penutupan akses, dan bertambahnya jarak tempuh kemudian menghadapi pungutan untuk melewati jalur alternatif, pemerintah tidak boleh sekadar diam.

Apalagi jika pungutan tersebut benar dilakukan di wilayah yang berada dalam lingkup pemerintahan kelurahan dan kecamatan.

Lurah dan Camat Jangan Berlindung di Balik RT-RW

Keluhan warga muncul di sejumlah wilayah, termasuk Cibabat, Citeureup dan Cimahi. Salah seorang warga RT 04/RW 19 Kelurahan Citeureup yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar Rp5.000 untuk memperoleh stiker kendaraan.

“Pagi-pagi saat akan berangkat kegiatan, saya ditagih Rp. 5.000 untuk stiker satu motor. Alasannya untuk uang yang jaga,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Ia menegaskan, persoalannya bukan terletak pada nominal Rp. 5.000, melainkan pada dasar penetapan pungutan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut.

“Bukan nominalnya yang saya pertanyakan. Tetapi urgensi dan pematokannya. Kami warga yang terdampak, kenapa untuk melewati akses justru harus dibebankan biaya?” katanya.

Menurut warga tersebut, informasi mengenai stiker disebut telah disosialisasikan melalui Karang Taruna, RT, RW dan pihak kelurahan di sejumlah wilayah.

Jika benar demikian, pertanyaannya menjadi semakin terang sejauh mana pemerintah kelurahan mengetahui, mengawasi, dan memastikan pungutan tersebut memiliki dasar yang sah? Sebab, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam situasi serba tidak jelas.

Kalau pungutan itu resmi, jelaskan dasar hukumnya

Kalau stiker memang diperlukan untuk pengaturan akses, jelaskan mekanisme dan penggunaannya.

Tetapi jika tidak memiliki dasar yang jelas, mengapa pemerintah terkesan membiarkannya berjalan?
Pembiaran Bisa Menjadi Masalah Lebih Besar

Warga menilai lurah dan camat tidak boleh hanya menunggu persoalan membesar baru kemudian bertindak.

Pemerintah tingkat bawah justru menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan seharusnya menjadi garda pertama ketika muncul persoalan di lapangan.

“Lurah dan camat seharusnya turun memberikan arahan. Jangan sampai warga dipersulit untuk menggunakan akses umum. Kami sudah terdampak kemacetan dan kebisingan, jangan ditambah lagi dengan pungutan,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, diamnya pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa pungutan tersebut dibiarkan atau bahkan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Warga dari RW 02 Cibabat pun yang sama tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan hal sama, ia menyebutkan pungutan itu juga berlaku baginya.

” Ya sama saya pun mendapatkan pungutan Rp. 5.000/motor untuk dipasang stiker sebagai identitas warga, padahal apa bedanya dengan hari biasa sebelumnya yang sering lalu lalang motor lewat,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap RT, RW, dan Pihak kelurahan yang terkesan diam dan acuh.
“Saat ada yang datang kerumah kata istri saya, diminta Rp. 15.000 untuk 3 unit karena kebetulan saya ada 3 motor dirumah, sayangnya tidak ada sosialisasi,” ucapnya kesal.

Iapun menyampaikan ” katanya pungutan ini suda h melalui musyawarah antara Karang taruna, RT, RW dan diketahui pihak kelurahan dan kecamatan, jika ia seharusnya pemerintah daerah melarang jangan diam,” tegasnya.

Ia berharap hal ini harus segera ditangani dan dicarikan solusi oleh lurah dan camat jangan diam, agar masyarakat tidak kesulitan.

“Saya berharap hal ini segera ditangani oleh lurah dan camat jangan Bebani kami dengan hal seperti ini, karena kami sangat terganggu,” pungkasnya.

Inilah yang berbahaya. Jika praktik pungutan dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin masyarakat akan menganggap kondisi tersebut sebagai bentuk normalisasi pungutan di tengah situasi pembangunan.

Padahal, pemerintah seharusnya hadir untuk mencegah potensi penyalahgunaan keadaan, bukan membiarkan masyarakat mencari jalan keluar sendiri.

Keluhan serupa disampaikan Alit, seorang pengendara yang mengaku kesulitan mencari akses menuju Ciawitali.

Menurutnya, penutupan akses tertentu membuat masyarakat harus memutar lebih jauh. Padahal, akses melalui Leuwidadap RW 02 Cibabat dinilai dapat menjadi jalur alternatif untuk membantu mengurai pergerakan kendaraan.

“Saya sangat menyayangkan adanya penutupan ini. Itu fasilitas umum masyarakat. Seharusnya RT dan RW bijak mengatur akses agar warga tetap bisa lewat,” ujarnya.

Alit menilai kondisi tersebut sangat rawan dimanfaatkan pihak tertentu.

“Ini yang saya khawatirkan. Jangan sampai situasi seperti ini justru menjadi ladang pungli,” katanya.

Yang menjadi persoalan, menurut Alit, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan respons yang tegas.

“Lurah dan camat jangan diam. Kami warga yang kesulitan karena rekayasa lalu lintas malah dibebani lagi. Seharusnya pemerintah hadir dan memberikan solusi,” tegasnya.

Camat dan Lurah Harus Berani Membuka Fakta

Sorotan kini tertuju kepada Lurah Cibabat, Lurah Citeureup dan Camat Cimahi Utara.

Masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sekadar imbauan normatif.

Pemerintah harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar
Siapa yang menetapkan tarif Rp5.000?

Apa dasar hukumnya?

Ke mana uang tersebut digunakan?

Siapa yang mengelola dan mempertanggungjawabkannya?

Apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah atau hanya kesepakatan pengurus wilayah?

Dan yang tidak kalah penting, apakah lurah dan camat mengetahui serta memberikan persetujuan terhadap mekanisme tersebut?

Jika pemerintah mengetahui tetapi memilih diam, maka pembiaran itu patut dipertanyakan.

Jika pemerintah tidak mengetahui, berarti pengawasan di wilayahnya patut dipertanyakan.

Dua-duanya membutuhkan jawaban.
Jangan Sampai Proyek Strategis Jadi Alibi
Pembangunan Underpass Gatot Subroto dan perbaikan Jembatan Pemkot Cimahi merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan konektivitas masyarakat.

Namun, proyek strategis tidak boleh menjadi “karpet merah” bagi munculnya praktik pungutan yang tidak jelas.
Masyarakat sudah memberikan toleransi terhadap kemacetan, kebisingan, perubahan jalur, hingga bertambahnya waktu tempuh.

Jangan sampai toleransi tersebut justru dimanfaatkan untuk membebankan biaya tambahan kepada warga.
Alit meminta pemerintah membuka kembali akses alternatif dan mengaturnya secara transparan.

“Jangan sampai akses jalan ini menjadi ajang pungli. Apalagi kalau pungutannya tidak masuk PAD dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Pemkot Cimahi Harus Turun Tangan
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab antara RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Pemerintah Kota Cimahi harus turun melakukan pengecekan langsung.
Jika pungutan tersebut memiliki dasar hukum, pemerintah wajib menjelaskannya kepada masyarakat secara terbuka.

Jika merupakan inisiatif pengurus wilayah, harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan dan tidak membebani masyarakat.
Namun, jika tidak memiliki dasar hukum, pungutan tersebut harus segera dihentikan.

Sebab, membiarkan dugaan pungutan terus berjalan sama saja membuka ruang bagi penyalahgunaan situasi.

Lurah dan camat tidak boleh menjadi penonton ketika masyarakat mengeluhkan persoalan di wilayahnya sendiri.

Jabatan pemerintahan bukan hanya soal administrasi dan tanda tangan di atas meja.

Ada tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, akses yang layak, dan perlindungan dari praktik yang merugikan.

Jika benar ada pungutan tanpa dasar, hentikan. Jika ada pihak yang bermain, tertibkan. Jika ada aturan, buka kepada publik. Dan jika pemerintah mengetahui tetapi memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya pembiaran itu dilakukan?
Pembangunan boleh terus berjalan.

Rekayasa lalu lintas boleh diterapkan. Tetapi hak masyarakat tidak boleh ikut ditutup, apalagi dibebani pungutan tanpa kejelasan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *