Lantik 18 Pejabat, Ngatiyana Perintahkan ASN Jaga Integritas

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Ia memastikan rotasi, mutasi hingga promosi bukan ruang untuk praktik jual beli jabatan.

Penegasan itu disampaikan Ngatiyana saat melantik 18 pejabat Pemkot Cimahi di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (4/9/2026).

Sebanyak 18 pejabat yang dilantik terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 17 Pejabat Fungsional. Rully Sulfanorida, S.T., M.M., dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

Sementara 17 pejabat lainnya menempati sejumlah jabatan fungsional pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cimahi.

Ngatiyana mengatakan, proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah melalui proses yang mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus jabatan Kepala Disdagkoperin, seleksi terbuka telah dilaksanakan sejak 15 Juni hingga 27 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka dari BKN.

Menurut Ngatiyana, rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga produktivitas sekaligus memberikan penyegaran dalam birokrasi.

“Tujuannya bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan agar tidak terjadi kejenuhan, serta proses perimbangan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan melalui sudut pandang terbaru,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, jabatan yang diberikan kepada seorang ASN bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.

Karena itu, seluruh pejabat yang baru dilantik diminta bekerja secara profesional, jujur dan berintegritas serta tidak keluar dari koridor regulasi.

“Jabatan adalah amanah. Jalankan dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas dan bekerja secara profesional,” tegasnya.

Perhatian khusus diberikan kepada Kepala Disdagkoperin yang baru dilantik. Ngatiyana menilai perangkat daerah tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Kota Cimahi.

Disdagkoperin tidak hanya menangani sektor perdagangan dan perindustrian, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Terlebih, perangkat daerah tersebut didukung tiga unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yakni UPTD Technopark, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang dinamis, Ngatiyana meminta pejabat baru tidak sekadar menjalankan rutinitas. Inovasi dan kolaborasi harus diperkuat agar sektor ekonomi daerah semakin berkembang.

Ia juga mendorong terbangunnya kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Harus segera beradaptasi, melahirkan inovasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional,” katanya.

Lebih jauh, Ngatiyana kembali menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkot Cimahi dilakukan secara terukur.

Ia menepis adanya praktik jual beli jabatan dan meminta seluruh aparatur tidak memandang jabatan sebagai keuntungan pribadi.

“Jabatan bukan untuk diperjualbelikan. Jabatan diberikan berdasarkan proses dan penilaian yang ada, sekaligus menjadi amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ngatiyana pun mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, perilaku ASN akan selalu menjadi sorotan publik dan berpengaruh terhadap citra Pemerintah Kota Cimahi.

“Jaga selalu sikap dan tindakan. Pikirkan setiap konsekuensi dari apa yang akan kita lakukan, karena sekecil apa pun tindakan kita akan memengaruhi citra dan cara pandang masyarakat terhadap kita,” ujarnya.

Ia menekankan, pilihan menjadi ASN membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semua ini merupakan konsekuensi dari pilihan kita sebagai Aparatur Sipil Negara. Ingat, melayani masyarakat bukan sekadar bagian dari tugas, tetapi harus menjadi prioritas utama yang selalu kita dahulukan,” tandas Ngatiyana. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *