Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai respons darurat atas ancaman pencemaran lingkungan dan potensi banjir akibat tumpukan sampah yang menyumbat saluran air.
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Satgas Citarum Harum, serta unsur TNI menyasar lokasi yang selama ini menjadi titik krusial penyumbatan drainase di kawasan padat aktivitas tersebut.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari komitmen serius pemerintah dalam menegakkan disiplin pengelolaan sampah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi, pembersihan, penutupan, hingga pemberian teguran kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan berdampak buruk bagi lingkungan,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Ario, TPS ilegal yang berada di bantaran sungai dan saluran air menjadi prioritas penanganan karena berpotensi langsung mengganggu sistem drainase kota. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata, bukan hanya dari sisi estetika, tetapi juga terhadap kesehatan publik dan keselamatan lingkungan.
“Jika dibiarkan, tumpukan sampah ini akan memperparah risiko banjir dan menjadi sumber penyakit di kawasan permukiman,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 personel Satgas Citarum Harum dan 34 personel DLH diterjunkan. Selama tiga jam penanganan, tim berhasil mengangkut sekitar 6 meter kubik atau setara 3,5 ton sampah yang didominasi limbah pasar dan rumah tangga. Selain pembersihan, petugas juga membongkar bangunan non permanen yang digunakan sebagai TPS ilegal.
Ario mengungkapkan, lokasi di perbatasan RW 14 dan RW 33 tersebut menjadi sorotan karena adanya oknum yang menutup sebagian saluran air untuk dijadikan tempat penumpukan sampah, diduga berasal dari aktivitas Pasar Recok.
Selain tindakan penertiban, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui edukasi kepada pedagang dan pengelola pasar. Mereka diminta untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah yang sesuai aturan dan bekerja sama dengan pihak berizin resmi.
“Kami dorong pedagang untuk mengelola sampahnya dengan benar, dan pengelola pasar wajib menjalin kerja sama dengan pengelola sampah resmi agar persoalan ini tidak terulang,” tegasnya.
Saat ini, DLH bersama Satgas Citarum Harum tengah melakukan pemetaan TPS ilegal di berbagai titik di Cimahi sebagai dasar penanganan lanjutan, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
Langkah tegas ini menandai keseriusan Pemkot Cimahi dalam menata ulang pengelolaan sampah perkotaan. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan liar yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. (Gani Abdul Rahman)





