Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut akan dikenai sanksi berat hingga proses pidana.

Pernyataan tegas itu disampaikan Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung ingin memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan.

Ia menilai praktik curang dalam penerimaan peserta didik, khususnya di jenjang SD dan SMP, bukan hanya merusak sistem pendidikan, tetapi juga berdampak pada pembentukan karakter anak sejak dini.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan DPRD guna memperkuat pengawasan.

Pihaknya juga terus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan mekanisme pengawasan penerimaan siswa baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menegaskan seluruh jajaran sekolah telah diinstruksikan menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” katanya.

Menurut Asep, Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerhati pendidikan, agar memahami kebijakan terbaru seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).

Dari sisi daya tampung, ia menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa dari sekolah negeri dan swasta. Sementara kapasitas SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.

Dengan selisih tersebut, Pemkot Bandung menilai masih tersedia ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. Meski demikian, distribusi siswa akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga memastikan seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi, akan diawasi ketat guna menutup celah penyimpangan. Selain itu, aturan pembelajaran tetap diberlakukan, yakni maksimal dua shift hingga 2028, dengan kapasitas rombel SMP maksimal 36 siswa per kelas dan SD sekitar 28 siswa. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *