Selebgram Bandung Ditangkap Polres Cimahi, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam “Pod Getar”

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis baru berupa Cairan Ketamin yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Dalam kasus yang disebut sebagai pengungkapan pertama di Jawa Barat tersebut, polisi mengamankan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AM pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada GA yang berhasil diamankan sehari setelahnya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan Ketamin dan lima cartridge siap edar yang dikenal di kalangan tertentu dengan istilah “pod getar”.

“Kasus ini merupakan temuan pertama di Jawa Barat terkait peredaran Ketamin cair yang dikemas dalam cartridge. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GA diduga memperoleh pasokan barang dari jaringan di Jakarta. Polisi kini masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga telah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi penjualan sejak awal tahun 2026. Setiap cartridge dibeli dengan harga sekitar Rp. 4 juta dari pemasok, kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp. 5 juta hingga Rp8 juta.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan berkisar Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta dalam setiap transaksi,” kata Zulkarnaen.

Selain berperan sebagai pengedar, penyidik juga menemukan indikasi bahwa GA turut mengonsumsi zat tersebut. Jangkauan peredarannya diduga tidak hanya berada di wilayah Cimahi, tetapi juga mencakup sejumlah daerah di Bandung Raya.

Menurut Zulkarnaen, status GA sebagai figur publik dengan jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah penyebaran produk tersebut di lingkungan pergaulannya.

“Lingkaran sosial yang luas membuat tersangka memiliki akses kepada berbagai kalangan. Dari hasil penyelidikan sementara, barang ini diduga ditawarkan kepada rekan-rekan di lingkungan pertemanan dan komunitas yang dikenalnya,” ungkapnya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola baru dalam peredaran narkotika yang terus berkembang mengikuti tren dan teknologi. Modus penyamaran narkotika dalam perangkat vape dinilai berpotensi menyasar kelompok usia muda hingga kalangan publik figur.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Cimahi. Penyidik terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan distribusi yang diduga melibatkan pelaku lain di luar wilayah Bandung Raya.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang kini semakin beragam, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masin

* Selebgram Bandung Ditangkap Polres Cimahi, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam Pod. Polres Cimahi mengamankan selebgram Bandung berinisial GA yang diduga mengedarkan ketamin cair dalam cartridge vape atau “pod getar”. Kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Jawa Barat. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *