TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 3 (tiga) orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yakni perampasan sepeda motor yang terjadi didua lokasi berbeda yakni Jln.Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Jum’at (23/08/2024), sekitar jam 02.00 WIB, kemudian di Jln. Palabuhan II, Cikondang, pada tanggal Jum’at (22/09/2024), jam 02.00 WIB, dengan pelaku yang sama.
Ketiga orang terduga pelaku tersebut antara lain, API (32), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), RH alias IT (31), juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan DR (29) seorang residivis penyalahgunaan Narkoba.
Disebutkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP, Rita Suwandi, akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan ke 3 penjahat kambuhan tersebut, korban DAR (24), seorang warga Kampung Baros, mengalami luka – luka pada sikut, telapak tangan dan luka sobek dibagian kaki kanannya.
Sementara korban, EF (29) seorang perempuan, warga Parungkuda, Kab Sukabumi, mengalami luka pada bagian kening, lutut, serta pada lengan bagian kiri dan kanan.
“Modus ketiga pelaku adalah berkeliling berbincengan 3 (tiga) mencari sasaran, dengan menggunakan sepeda motor, ketika kemudian menemukan calon korban, mereka lalu memepet dan merampas sepeda motor yang sedang dikendarai korban, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” tutur AKBP Rita, Jum’at (20/09/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa, 2 unit sepeda motor, dan sebilah senjata tajam berupa golok.
“Kepada para pelaku akan kami kenakan pasal 365 ayat 2, KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka – luka, ancaman hukumannya, paling lama 12 Tahun Penjara,” ucapnya. (Rifal)





