43 Tersangka Terjaring, Ratusan Gram Sabu hingga 27 Ribu pil Disita Polisi

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 30 kasus peredaran gelap narkotika dalam periode pengungkapan terakhir. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 43 orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkoba.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP H. Tenda dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengungkap 30 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujar AKBP Sentot.

Ia menjelaskan, 30 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus obat sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta satu kasus peredaran obat keras terbatas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 499,47 gram sabu, 9,6 gram ganja, 524,5 gram obat sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Menurut AKBP Sentot, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp897 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh kasus itu terungkap di 30 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Citamiang dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Baros dengan masing-masing empat kasus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah beroperasi hingga 10 tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

AKBP Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Namun, menurutnya, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” pungkasnya. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *