Polemik 100 Dapur Perintis MBG Memanas, Investor Tuntut Kepastian Hukum atau Pengembalian Dana Rp. 218 Miliar

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Polemik pembangunan 100 dapur perintis untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Tim kuasa hukum investor secara resmi mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mengembalikan dana investasi senilai Rp. 218.250.000.000 yang telah disalurkan oleh klien mereka.

Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, S.H., M.H., yang mewakili H. Munjayin, menjelaskan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut diberikan sebagai dana talangan guna menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor yang membangun dapur perintis sejak tahun 2024.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak investor, dana tersebut diserahkan secara bertahap kepada BGN. Pada tahap pertama, nilai investasi mencapai Rp. 62.250.000.000 yang ditransaksikan melalui pembayaran tunai, transfer bank, dan cek.

Janji Pengalihan Tata Kelola Tak Kunjung Terwujud

Menurut keterangan pihak kemitraan, setelah pembayaran tahap pertama dilakukan, terdapat kesepakatan bahwa tata kelola administratif terhadap 97 titik dapur yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia akan dialihkan kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia dalam waktu maksimal dua minggu.

Namun, hingga kini pengalihan tersebut belum terealisasi. Pihak investor menilai terdapat perbedaan pandangan di internal BGN terkait legalitas kerja sama tersebut.

“Ada fenomena saling lempar tanggung jawab di internal BGN. Sebagian pihak menyebut PKS ini tidak sah, sementara pejabat lainnya menyatakan PKS tersebut sah karena ditandatangani secara resmi oleh pejabat yang berwenang pada saat itu,” ujar Ahmad Yazdi saat diwawancarai di Sukabumi.

Pihak investor juga menyayangkan sikap pimpinan BGN saat ini yang dinilai belum memberikan ruang komunikasi yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami membutuhkan kepastian hukum. Apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau dana investasi klien kami dikembalikan,” tegasnya.

Dapur Perintis Beroperasi Sejak Awal 2025

Kasus ini dinilai cukup kompleks karena 100 dapur perintis tersebut dibangun secara swadaya oleh para vendor lokal sejak tahun 2024, bahkan sebelum regulasi dan petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dapur-dapur tersebut mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025. Untuk membantu penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para vendor, investor kemudian masuk pada Agustus 2025 dengan menyalurkan dana investasi guna menutupi biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

H. Munjayin, yang mewakili para vendor di lapangan, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para pelaku usaha daerah yang terlibat dalam pembangunan dapur perintis tersebut.

Menurutnya, keterlibatan para vendor didasari semangat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

Minta Atensi Presiden

Mengingat persoalan tersebut disebut telah menjadi perhatian berbagai pihak di tingkat pusat, tim kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia turut memberikan perhatian terhadap penyelesaiannya.

“Kami berharap persoalan dapur perintis ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik bagi masyarakat. Karena itu, jangan sampai tujuan mulia program ini tercoreng akibat persoalan tata kelola yang belum tuntas,” pungkas Ahmad Yazdi. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *