Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disnaker Cimahi Menguat, Kejari Periksa 30 Saksi dan Telusuri Aliran Dana

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi. Hingga awal Juni 2026, sedikitnya 30 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program pelatihan kerja yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Selain dari lingkungan Disnaker, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan penyidikan masih berjalan dan terus berkembang seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

“Sekitar 30 saksi sudah kami periksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” kata Fajrian saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Penyidikan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi di kantor Disnaker Kota Cimahi pada April lalu. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan kerja.

Sejak saat itu, penyidik bergerak menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja di Kota Cimahi.

Tak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, Kejari Cimahi juga mulai menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik bahkan telah menerima dan menyita sejumlah uang dari beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

Meski demikian, kejaksaan belum membuka secara rinci nilai maupun sumber uang yang telah diamankan. Hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan yang masih berlangsung.

“Kami masih melengkapi alat bukti sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk terkait penerimaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Fajrian.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Cimahi masih menghitung potensi kerugian negara serta mendalami kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Fajrian, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik meyakini seluruh unsur pidana terpenuhi dan alat bukti yang dimiliki telah cukup kuat.

“Penyidikan masih berproses. Kami menargetkan dalam satu hingga dua bulan ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pencari kerja. Dugaan penyimpangan anggaran pada sektor ketenagakerjaan dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.

Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa dan alat bukti yang terus bertambah, Kejari Cimahi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *