Dalam Kurun Waktu 2 Minggu, Personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI, Dalam kurun waktu 2 (dua) minggu, jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil 10 (sepuluh) kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya, dengan mengamankan 10 tersangka pelaku di 10 lokasi berbeda, Jum’at (02/08/2024).

Ke 10 tersangka tersebut antara lain, UN (36) warga Cisaat Kab. Sukabumi, LA (32), warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, AR (24) warga Baros Kota Sukabumi, AF 20 tahun, Tunakarya, Citamiang Kota Sukabumi, MR (36), seorang Mahasiswa, yang merupakan warga Kebonpedes Kab. Sukabumi.

Selanjutnya ada RG (27), warga Cireunghas Kab. Sukabumi, HS (35), warga Tunakarya, Cisaat Kab. Sukabumi, AS (46), warga Tunakarya, Gunung puyuh Kota Sukabumi, AV (22), Warudoyong Kota Sukabumi dan MD (26),.warga Cikole Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M menyebut, total barang bukti yang berhasil disita dari 10 kasus tersebut berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 261,75 gram, Obat Keras Terbatas sebanyak 6.080 butir, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 7 (tujuh) buah timbangan, 10 (sepuluh) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-

“Bila diuangkan, barang bukti tersebut mencapai ± Rp.512.000.000, disamping itu juga bisa menyelamatkan sekitar 7.500 masyarakat dari bahaya Narkotika,” ucapnya kepada awak media dalam sebuah konferensi pers.

Dikatakan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berawal dari informasi masyarakat, dan hasil lidik anggota Polres Sukabumi Kota di lapangan.

“Modus peredaran Narkoba yang dilakukan para tersangka ini dengan bertransaksi secara transfer atau bertemu langsung dengan konsumen dan atau menempel barang pesanannya disuatu tempat kemudian memberi arahan mepada pembeli dengan menggunakan MAP,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka, akan dijerat dengan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, pasal 435, 436 UU RI Nomot 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal mulai dari 5 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *