Polres Sukabumi Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian dan Pengeroyokan

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Dalam konferensi pers, yang digelar, Kamis (08/08/2024), Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan MSP (29) warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, karena melakukan pencurian kabel milik PT Telkomselt, pada 16 Juni 2014 lalu, sementara temannya berinisial M berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya melakukan pencurian kabel tower telkomsel sepanjang 150 meter di site SKB 006 SKBMGEKBRONG, yang terletak di Jl. Pembangunan, Kp Babakan, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum,

Saat dilakukan penggerebegan, dari tangan MSP, polisi menyita kabel yang sudah dikelupas sepanjang 150 meter yang belum sempat dijual dan satu set alat isap Shabu atau bong.

“Atas perbuatannya ia terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang,” kata Rita.

Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 4 (empat) orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang laki – laki yang berprofesi sebagai pengamen tewas.

Keempat pelaku itu yakni, MJY alias J (30) warga Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi, HS alias U (33) warga Cikole, Kota Sukabumi, JA alias J (36) Citamiang, Kota Sukabumi dan ES (68) warga Cikole, Kota Sukabumi.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu fash disk, dua baju berlumuran darah, satu celana berlumuran darah, satu pasang sepatu, dan visum et revertum.

Kepada penyidik para pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir, buruh, dan pengangguran tersebut mengaku menganiaya korban dengan cara dibanting dan dibenturkan ke dinding serta dipukul pada bagian wajah serta tubuh.

Penganiyaan itu dilakukan kata Rita, berawal dari hilangnya handphone salah satu pelaku yakni MJY yang sedang di cas, mereka menduga LFH yang telah mencuri hp tersebut.

Tak puas atas pengakuan korban, saat diinterogasi, pelaku kemudian membawa LFH ke Jalan Cikiray, dan menghubungi pelaku lainnya. Kemudian menghajar korban hingga akhirnya meninggal dunia ditempat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *