TEROPONG INDONESIA-, Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terdakwa yaitu MAM, MSB, JL dan BW terhadap korban Dave Stanley Setiawan yang digelar pada Senin (24/6/24) sudah memasuki tahap tuntutan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, S.H, didampingi Vici Daniel Valentino, S.H, M.H. dan Catur Prasetyo, S.H, M.H. masing-masing sebagai hakim anggota itu, digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) secara online.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kronologi pengeroyokan itu terjadi pada hari Munggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 02.30 WIB di Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, yang mengakibatkan korban Dave Stanley Setiawan luka-luka, serta satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban mengalami kerusakan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Yunus Andianto, S.H mendakwanya dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP. atau pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh karenanya, dalam sidang tuntutan kemarin JPU menuntut terdakwa MAM, MSB, JL dan BW dengan tuntutan hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Adapun kuasa hukum para terdakwa Eber NH Simbolon, S.H, ketika dimintai tanggapannya atas tuntutan JPU tersebut, Eber menjawabnya dengan tegas. “kami akan membuat pledoi terhadap tuntutan JPU” ujarnya.





