Dua Kunci Transformasi ATR/BPN: Kepastian dan Kemudahan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Setiap perubahan sistem pelayanan publik harus berpijak pada dua hal mendasar: kepastian yang dapat diandalkan dan kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama transformasi besar-besaran yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara tegas menyebarkan semangat tersebut kepada seluruh jajaran dan mitra kerja, memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak hanya cepat, tetapi juga terukur, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” tegas Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Selain kepastian, orientasi kedua yang menjadi pijakan adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh kaku dan berbelit, melainkan harus terus beradaptasi dengan kebutuhan nyata yang tumbuh di tengah masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, ada dua program unggulan yang menjadi wajah baru transformasi layanan pertanahan. Pertama, Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian jadwal sejak berkas diajukan.

Masyarakat tidak lagi menunggu tanpa tahu kapan petugas turun ke lapangan, masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari kerja, dan seluruh proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah tuntas dalam 12 hari kerja.

Kebijakan ini telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia, dan terus diperluas.

Program kedua yang tak kalah penting adalah Peralihan Hak dalam 10 hari kerja. Alurnya telah disusun dengan pembagian waktu yang tegas dan terukur: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan paling lama lima hari setelah berkas lengkap serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP selesai. Seluruh tahapan saling terhubung, sehingga keterlambatan di satu pihak dapat menghambat keseluruhan proses.

Karena melibatkan banyak pihak, keberhasilan transformasi ini tidak bisa ditanggung sendirian oleh Kementerian ATR/BPN. Sinergi dan komitmen politik dari pemerintah daerah, IPPAT, serta seluruh jajaran BPN menjadi syarat mutlak agar target waktu yang ditetapkan tidak sekadar janji di atas kertas.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *