Tanah Wakaf Berdiri Puluhan Tahun Kini Bersertipikat

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Tanah wakaf adalah fondasi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Di atasnya berdiri masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga makam umum yang menjadi manfaat bagi umat.

Namun di balik besarnya peran tersebut, satu hal yang selama ini sering menjadi kekhawatiran para pengelola: tanpa sertipikat yang sah, aset wakaf berisiko tumpang tindih, disengketakan, bahkan dikuasai pihak yang tidak berhak.

Kini, risiko itu dihilangkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara masif mempercepat sertipikasi tanah wakaf, memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan jangka panjang bagi aset-aset umat.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi tanah wakaf digalakkan di seluruh Indonesia.

Bagi para nadzir atau pengelola wakaf, perubahan ini bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan rasa aman yang selama puluhan tahun belum dirasakan.

Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin di Makassar, adalah salah satu yang merasakan langsung manfaatnya. Masjid itu telah berdiri sejak 1972, telah berganti berkali-kali pengurusnya, namun baru pada tahun 2026 ini tanahnya resmi bersertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ungkap Andi Mulyadi dengan haru.

Manfaat sertipikat itu tidak berhenti pada rasa aman. Sertipikat juga menjadi kunci yang membuka peluang pengembangan lebih jauh. Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), baru bisa bergerak mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah tanah wakafnya bersertipikat. Tanpa dokumen itu, donatur maupun lembaga pemberi bantuan kerap ragu menyalurkan dukungan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” jelas Andi Gusnaidah.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Artinya, masih ada 41% yang belum memiliki kepastian hukum dan itulah yang menjadi fokus utama.

Menteri Nusron menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia tersertipikasi pada tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, ia secara konsisten berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, para nadzir, hingga pemerintah daerah di berbagai daerah, mengajak semua pihak berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan agar tetap bermanfaat untuk umat selamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *