Pengukuran Terjadwal 12 Hari, Warga Sleman: Tidak Sehoror yang Dikira

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Selama ini, mengurus sertipikasi tanah sering dianggap hal yang menakutkan, berbelit, dan memakan waktu tak tentu. Namun pengalaman warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuktikan bahwa pandangan itu kini sudah tidak relevan.

Berkat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pengukuran dan perkiraan selesai sejak berkas dinyatakan lengkap — tanpa harus menunggu berbulan-bulan tanpa kabar.

Sulis, yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah, mengaku sangat terkejut dengan kecepatan dan kepastian yang diberikan. Ia melengkapi berkas pada 31 Juli, dan hanya berselang tiga hari sudah dihubungi terkait jadwal pengukuran serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Tanggal 10 Agustus, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah selesai kurang dari 12 hari sejak pengajuan.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal memang menetapkan batas waktu yang tegas dan terukur: masa tunggu jadwal pengukuran maksimal tujuh hari sejak berkas dinyatakan lengkap, dan setelah pengukuran selesai, PBT diterbitkan paling lama lima hari.

Total keseluruhan proses 12 hari kerja. Bahkan, pemohon kini bisa memilih hari yang diinginkan untuk pengukuran, sehingga lebih fleksibel dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” tambah Sulis.

Kepastian yang sama dirasakan Dewi Lestari, yang sudah berkali-kali mengurus sertipikat tanah. Baginya, perubahan paling nyata bukan hanya soal kecepatan, melainkan hilangnya ketidakpastian yang dulu selalu menyertai proses tersebut.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

Karena sudah merasakan langsung perbaikan pelayanan ini, Dewi mengajak masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat untuk tidak lagi ragu mengurusnya. Kepastian waktu dan transparansi yang dirasakannya menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan kini benar-benar berubah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Prinsipnya sederhana: sejak berkas dinyatakan lengkap, masyarakat berhak tahu kapan tanahnya akan diukur, siapa yang akan mengukur, dan kapan hasilnya selesai. Tidak ada lagi penantian tanpa kejelasan, itulah perubahan paling mendasar yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Bagi Sulis, Dewi, dan ribuan pemohon lainnya, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Itu adalah bukti bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan kini mulai berjalan transparan, mudah diakses, dan benar-benar melayani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *