TEROPONG INDONESIA — Masyarakat berpenghasilan rendah kini tak hanya berpeluang mendapat hunian layak dan terjangkau, tetapi sekaligus kepastian hukum atas tanahnya tanpa biaya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan program perumahan rakyat melalui sertipikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah ini diresmikan dalam acara Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di kawasan aset PT KAI, Jakarta, Jumat (21/8/2026), yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menyebut program ini sebagai kabar baik sekaligus terobosan penting yang dijalankan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Program ini ditujukan bagi warga yang sudah memiliki tanah namun belum memiliki sertipikat hak atas tanahnya.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim di hadapan awak media usai peresmian.
Kerja sama ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang telah ditandatangani pada 21 Juli 2026 lalu antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bukan rencana di atas kertas, program ini sudah berjalan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi jantung pelaksanaan program hunian terjangkau nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun hunian terjangkau di atas aset negara, termasuk lahan milik PT KAI.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait.
Lebih dari sekadar legalitas, kepastian hukum atas tanah ini membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Hashim menjelaskan bahwa dengan sertipikat tanah yang sah, warga memiliki aset yang dapat dijadikan agunan untuk memperoleh permodalan usaha , manfaat yang sangat berarti bagi pelaku UMKM dan koperasi di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” jelas Hashim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa penyediaan hunian dan pemberian kepastian hukum atas tanah adalah dua hal yang tak terpisahkan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan hingga ke tingkat paling bawah.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.





