TEROPONG INDONESIA — Pemberantasan mafia tanah tak bisa hanya mengandalkan penindakan. Tanpa perbaikan sistem dan penutupan celah birokrasi, pelaku akan terus menemukan ruang untuk beroperasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan, termasuk percepatan waktu pelayanan dan integrasi data adalah strategi paling efektif untuk mematikan sumber rezeki kelompok mafia tanah sejak akarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan hal tersebut saat ditemui awak media di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026), di sela penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Mendagri Tito Karnavian.
Menurutnya, mafia tanah tumbuh subur bukan tanpa alasan mereka justru hidup dari ketidakpastian, keraguan data, dan proses yang berlarut-larut.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron.
Salah satu celah kritis yang selama ini sering dimanfaatkan adalah ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Perbedaan data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) kerap menjadi alasan proses berkas terhambat, yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa percepatan dengan biaya tambahan praktik yang merugikan masyarakat sekaligus merusak tata kelola pertanahan.
Melalui SEB yang disepakati bersama Mendagri, integrasi NIB dan NOP kini menjadi kewajiban bersama di seluruh kabupaten/kota untuk menghilangkan celah tersebut.
Selain ketidaksesuaian data, birokrasi yang berlarut tanpa kepastian waktu juga menjadi ladang subur mafia tanah. Ketika masyarakat tak tahu kapan berkasnya selesai, mereka mudah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan “jalan pintas”.
Itulah sebabnya ATR/BPN mempertegas batas waktu layanan secara ketat, salah satunya melalui kebijakan Peralihan Hak 10 Hari yang mulai diterapkan bertahap per 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Dengan kepastian waktu yang jelas, ruang bagi pihak ketiga untuk menawarkan jasa pengurusan menjadi sempit.
Nusron menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara menyeluruh penindakan memang perlu, tetapi perbaikan sistem adalah fondasi agar mafia tidak kembali tumbuh.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.
Dengan sistem yang transparan, data yang terintegrasi, dan waktu layanan yang terukur, masyarakat tidak lagi bergantung pada perantara. Inilah yang diharapkan menjadi benteng terkuat dalam mencegah lahirnya praktik-praktik mafia tanah di masa depan.





