Hermana HMT Kritik DPRD Cimahi, Tari Camperenik Jangan Gegabah Ditetapkan Identitas Budaya

Pimpinan Bandoeng Mooi sekaligus mantan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT, mengingatkan DPRD Kota Cimahi, khususnya Komisi IV, agar tidak terburu-buru memberikan legitimasi terhadap sebuah karya seni yang belum memiliki proses panjang

TEROPONG INDONESIA – Wacana menjadikan Tari Camperenik sebagai identitas budaya Kota Cimahi menuai kritik dari kalangan pegiat kebudayaan.

Pimpinan Bandoeng Mooi sekaligus mantan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT, mengingatkan DPRD Kota Cimahi, khususnya Komisi IV, agar tidak terburu-buru memberikan legitimasi terhadap sebuah karya seni yang belum memiliki proses panjang dalam membangun pengakuan dan rasa kepemilikan masyarakat.

Menurut Hermana, Tari Camperenik merupakan karya seni yang relatif baru. Karena itu, penetapannya sebagai identitas budaya daerah perlu dikaji secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan sejarah, akar tradisi, keberlanjutan, serta penerimaan masyarakat.

Ia menegaskan, tidak ada persoalan apabila pemerintah daerah ingin mengembangkan tari, musik, teater, kirab, upacara adat, maupun bentuk kesenian lainnya sebagai bagian dari kekayaan budaya Cimahi. Namun, menjadikan sebuah karya baru sebagai identitas budaya bersama membutuhkan proses yang tidak bisa dipersingkat hanya melalui keputusan atau kegiatan seremonial.

“Kalau mau tari, musik, teater, kirab, upacara adat atau yang lainnya menjadi identitas budaya Kota Cimahi, sah-sah saja. Tetapi yang menjadi masalah, Tari Camperenik itu karya seni yang baru seumur jagung. Masih banyak bentuk budaya Cimahi yang bisa diekspos lebih masif oleh pemerintah kota dan cukup layak disebut sebagai identitas budaya,” tegas Hermana.

Ia mengingatkan, identitas budaya bukan sekadar simbol atau produk pertunjukan yang kemudian diperkenalkan kepada publik. Identitas budaya terbentuk melalui nilai, keyakinan, tradisi, bahasa, adat istiadat, sejarah, serta praktik sosial yang diwariskan dan berkembang dari generasi ke generasi.

Dengan demikian, identitas budaya harus memiliki keterikatan emosional dan sosial dengan masyarakat yang menjadi pemilik kebudayaan tersebut. Ada proses pengenalan, penerimaan, interaksi, hingga tumbuhnya rasa memiliki secara kolektif.

Hermana juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Kota Cimahi, khususnya Komisi IV, telah melihat dan mengkaji keseluruhan potensi kebudayaan yang dimiliki daerah sebelum mendorong satu karya seni untuk dijadikan identitas kota.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki data hasil pendataan kebudayaan yang mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Data tersebut semestinya menjadi pijakan awal dalam menentukan kebijakan, termasuk menetapkan objek kebudayaan mana yang perlu mendapatkan perhatian dan promosi secara lebih luas.

“Kita harus melihat langsung ke lapangan atau membaca perkembangan kebudayaan secara holistik. Pendataan sudah dilakukan dan hasilnya ada di tangan dinas terkait. Di sana tertuang 10 Objek Pemajuan Kebudayaan. Pilih mana yang harus lebih dahulu diekspos secara masif. Jangan ujug-ujug karya baru dilegitimasi sebagai identitas budaya,” ujarnya.

Ia menilai, pengembangan karya seni baru justru harus terus didorong sebagai bagian dari dinamika kebudayaan. Namun, penciptaan karya baru dan penetapan identitas budaya merupakan dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Karya seni baru dapat memperkaya khazanah kebudayaan daerah. Akan tetapi, untuk menjadi identitas budaya bersama, diperlukan waktu, keterbukaan, keberlanjutan, serta penguatan rasa kepemilikan masyarakat secara alami melalui proses interaksi sosial.

Hermana juga mengingatkan agar arah pembangunan kebudayaan tidak ditentukan berdasarkan selera sesaat, kepentingan seremonial, ataupun pertimbangan yang hanya berorientasi pada kemeriahan sebuah kegiatan.

“Jangan kumaha irung, asal bapak senang, atau sekadar asal ramai. Pembangunan kebudayaan harus mengacu pada UUD, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Perda, PPKD, Permendagri, Perwal, serta regulasi dan rencana pembangunan yang jelas. Harus ada arah dan tahapan, sehingga apa yang dicita-citakan dalam RPJMD dan RPJPD bisa terwujud,” tandasnya.

Lebih jauh, ia meminta DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi tidak memandang potensi kebudayaan hanya dari satu sudut pandang. Seluruh kekayaan budaya yang telah terdata harus mendapatkan ruang pengembangan secara proporsional, bukan justru terabaikan karena pemerintah lebih tertarik pada satu bentuk kesenian tertentu.

Menurutnya, setiap kegiatan kebudayaan juga harus memiliki kesinambungan. Jangan sampai kegiatan hanya menjadi agenda tahunan atau bagian dari seremoni pemerintahan, kemudian selesai tanpa meninggalkan dampak terhadap pelestarian, pengembangan, maupun regenerasi pelaku budaya.

“Setiap kegiatan budaya jangan hanya menjadi bagian dari seremonial. Harus ada tindak lanjut, dokumentasi, pengembangan, dan keberlanjutan. Jangan sampai apa yang sudah dilakukan menjadi sia-sia, lalu menghilang begitu saja,” pungkasnya.

Kritik Hermana tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan identitas budaya Kota Cimahi tidak cukup hanya dengan memperkenalkan satu karya seni kepada masyarakat. Diperlukan kajian menyeluruh, keterlibatan pelaku budaya, keterbukaan pemerintah, serta proses panjang untuk memastikan identitas yang dibangun benar-benar tumbuh dari sejarah dan rasa memiliki masyarakat Cimahi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *