Raden Koesoemo Hutaripto Turun Langsung Berikan Klarifikasi, Ajak Semua Pihak Jaga Nama Baik Karang Taruna
Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, turun langsung melakukan investigasi dan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan salah satu sekretariat Karang Taruna di RW 09, Kelurahan Benteng, Kota Sukabumi, diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras (miras), Selasa (3/11/2026).
Kedatangan Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus meminta klarifikasi langsung kepada pengurus Karang Taruna Unit RW 09 Kelurahan Benteng.
Raden Koesoemo Hutaripto mengaku terkejut setelah menerima informasi tersebut dari sejumlah awak media pada Senin (2/11/2026). Menindaklanjuti kabar itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Hari ini saya datang ke sini untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi persoalan tersebut. Tadi kami sudah bermusyawarah dengan teman-teman Karang Taruna Unit RW 09. Mereka memang mengakui adanya minuman keras, tetapi menurut pengakuan mereka, minuman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan ataupun diperjualbelikan,” ungkap Raden.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, jumlah minuman keras yang ditemukan juga berbeda dengan informasi yang beredar sebelumnya. Jika dalam pemberitaan disebutkan terdapat 89 botol yang terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu, pihak Karang Taruna menyebutkan bahwa jumlah yang ada sebanyak 18 botol arak Bali.
Meski demikian, Raden menegaskan bahwa keberadaan minuman keras di lingkungan sekretariat maupun tempat berkumpulnya pemuda tetap tidak dibenarkan. Menurutnya, sekretariat Karang Taruna harus dijaga sebagai tempat kegiatan positif dan wadah pembinaan generasi muda.
“Harapan saya ke depan, di sekretariat, pos Karang Taruna, maupun tempat berkumpulnya para pemuda, jangan sampai ada minuman keras. Kita harus menjaga kewibawaan dan harkat organisasi sebagai bagian dari generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman keras di Kota Sukabumi telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota Karang Taruna, wajib menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Raden menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sementara, persoalan tersebut merupakan tindakan individu dan tidak melibatkan organisasi Karang Taruna secara kelembagaan.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi atas beredarnya pemberitaan ini. Namun, saya berharap dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Karang Taruna tidak luntur. Karang Taruna merupakan salah satu garda terdepan dalam membina generasi muda untuk mewujudkan Generasi Emas 2045,” ujarnya.
Terkait anggota yang diduga memiliki minuman keras tersebut, Raden membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Karang Taruna. Namun, ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang diterima, tindakan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak melibatkan organisasi.
“Memang yang bersangkutan merupakan anggota Karang Taruna, tetapi ini tidak melibatkan organisasi. Berdasarkan keterangan yang kami terima, minuman tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan dan bukan untuk dikonsumsi di area publik,” pungkasnya. (fal)





