TEROPONG INDONESIA — Biang kerok lambatnya proses balik nama tanah selama ini akhirnya disentuh langsung oleh dua kementerian terkait. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari kerja.
Langkah ini menjadi fondasi utama agar layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan secara keseluruhan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, sebuah lompatan besar dari sistem yang selama ini berjalan berbulan-bulan.
Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Kebijakan ini tak sekadar membatasi waktu, tetapi juga membawa aturan baru yang revolusioner, jika dalam tiga hari pemerintah daerah belum menyelesaikan verifikasi, maka permohonan dinyatakan disetujui secara otomatis atau dikenal dengan pendekatan fiktif positif.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” tegas Menteri Nusron Wahid seusai penandatanganan.
Selama ini, proses verifikasi BPHTB di setiap daerah tidak memiliki standar waktu yang seragam. Ketidakseragaman itulah yang kerap menjadi titik tersendat, membuat seluruh rangkaian balik nama tanah tertunda tanpa kepastian waktu.
Dengan batasan tiga hari, tahapan selanjutnya bisa berjalan beriringan sesuai jadwal yang telah ditetapkan: pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari, lalu diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari. Total keseluruhan proses dari verifikasi hingga selesai cukup 10 hari kerja.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Kebijakan ini akan resmi diluncurkan sebagai kado kemerdekaan Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, dengan penerapan tahap pertama di 17 kabupaten/kota. Satu minggu kemudian, tepatnya 24 Agustus, cakupan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
Hingga akhir Agustus, total 41 daerah sudah menikmati layanan ini. Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan hingga ke 76 kabupaten/kota yang secara komulatif mencakup sekitar 70% dari total volume pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik payung hukum ini dan menegaskan bahwa koordinasi di tingkat daerah menjadi kunci keberhasilan.
SEB ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk membangun integrasi data yang mempercepat proses pembayaran dan validasi BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ungkap Tito Karnavian.
Prosesi penandatanganan SEB ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para pejabat tinggi dari kedua kementerian. Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia juga mengikuti secara daring, menandakan komitmen bersama untuk memangkas birokrasi yang berbelit demi kepentingan masyarakat.





