TEROPONG INDONESIA – Transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya mengandalkan kemampuan internal lembaga, melainkan mutlak membutuhkan keterpaduan kerja sama dengan pemerintah daerah dan profesi pendukung.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan hal ini saat memimpin rapat koordinasi yang melibatkan Bapenda serta anggota IPPAT Provinsi Jawa Barat dan daerah sekitarnya, Selasa (28/7/2026).
Nusron mengingatkan bahwa sebagian besar beban kerja kementerian berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, standar pelayanan harus jelas, terukur, dan menjamin kepastian hukum serta waktu bagi setiap pemohon.
“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ucap Nusron.
Pemeriksaan BPHTB yang menjadi kewenangan Bapenda serta pembuatan akta otentik oleh PPAT adalah dua tahap krusial yang menentukan kelancaran proses di tahap selanjutnya. Tanpa kecepatan dan ketepatan pada kedua tahap tersebut, target waktu layanan yang ditetapkan ATR/BPN sulit dipenuhi.
Untuk layanan peralihan hak, rantai waktu yang disepakati adalah: verifikasi BPHTB maksimal 3 hari kerja, penyelesaian AJB oleh PPAT maksimal 2 hari, dan setelah berkas lengkap beserta bukti pembayaran PNBP diterima, ATR/BPN menjamin penyelesaian dalam 5 hari kerja. Total waktu maksimal 10 hari.
Sementara itu, layanan pengukuran bidang tanah disederhanakan menjadi skema Pengukuran Terjadwal yang selesai maksimal 12 hari kerja. Pemohon yang sudah melunasi kewajiban akan mendapatkan jadwal ukur dalam waktu 7 hari, dan dokumen hasil pengukuran selesai disusun dalam waktu 5 hari setelah pelaksanaan pengukuran di lapangan.
“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para pemangku kepentingan, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” harap Nusron.





