Sertipikat 717 Transmigran di Kalsel Akan Dipulihkan, IUP Perusahaan Tambang Dibekukan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan 717 keluarga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Dalam langkah yang dinilai responsif, Nusron memastikan sertipikat tanah milik masyarakat yang sebelumnya dibatalkan akan dipulihkan, sekaligus membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di area tersebut hingga masalah tuntas.

Keputusan ini diumumkan Nusron usai pertemuan tertutup dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/02/2026). Menurut Nusron, tiga langkah konkret akan segera dijalankan: mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan sertipikat hak milik masyarakat, membatalkan sertipikat hak pakai yang tumpang tindih di lahan tersebut, dan mengirim tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ke Kalimantan Selatan pekan ini.

“Perintah kami kepada tim yang berangkat nanti: tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Kami juga atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegas Nusron.

Konflik ini berakar dari sejarah panjang kepemilikan lahan. Sertipikat tanah para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010, IUP diterbitkan di area yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan sempat ditinggalkan sebagian transmigran, dengan adanya peralihan hak bawah tangan kepada pihak lain. Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat seluas 485 hektare dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016.

Nusron menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut dinilai tidak tepat setelah dilakukan pengecekan ulang. Meskipun mediasi telah berlangsung sejak Januari 2025, kesepakatan belum tercapai sepenuhnya. Oleh karena itu, mediasi ulang akan dilakukan, dengan syarat pemegang IUP wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. “Harapannya, kesepakatan ini memberikan solusi adil bagi perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

Respons cepat Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah. Ia menyatakan akan ikut mengawal proses penyelesaian dan mengirim tim ke lapangan untuk memastikan hak-hak transmigran terpenuhi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang telah merespons permasalahan ini dengan cepat,” tutur Iftitah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang sertipikat hak pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan hingga semua masalah selesai. “Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP ini sampai masalah clear dan kegiatan bisa dilanjutkan kembali,” pungkas Tri Winarno.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para transmigran yang menjadi pihak yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *