Kado Kemerdekaan ke-81 dari ATR/BPN: Peralihan Hak 10 Hari, Pengukuran Terjadwal, Organisasi Berbasis Wilayah

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Tepat di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat, yakni tiga transformasi besar dalam pelayanan dan organisasi pertanahan yang resmi diberlakukan mulai Senin (17/8/2026).

Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, menandai babak baru pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam pernyataan resminya.

Tiga transformasi yang diluncurkan sekaligus mencakup dua perbaikan layanan langsung kepada masyarakat dan satu perombakan struktur internal:

Pertama, Pengukuran Terjadwal. Layanan ini menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja sejak berkas lengkap diajukan, dan penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah tuntas dalam waktu lima hari berikutnya. Kini resmi berlaku di 446 Kantah di seluruh Indonesia, menghapus ketidakpastian jadwal yang selama ini dikeluhkan pemohon.

Kedua, Peralihan Hak Terintegrasi. Proses balik nama tanah yang dulu bisa memakan waktu berminggu-minggu kini ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Verifikasi BPHTB, pembuatan AJB oleh PPAT, hingga proses di Kantah telah diatur dalam alur terintegrasi dengan batas waktu yang tidak bisa dilanggar. Pada tahap awal, layanan ini berjalan di 17 Kantah percontohan sebelum diperluas secara bertahap.

Ketiga, Organisasi Berbasis Wilayah. Perombakan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) mulai diterapkan di 10 Kantah. Penataan jabatan Kepala Seksi kini didasarkan pada wilayah kecamatan atau kelurahan, bukan lagi sekadar fungsi administrasi. Perubahan ini diharapkan membuat pengawasan dan pelayanan di tingkat lapangan menjadi lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga setempat.

Peluncuran ketiga terobosan ini ditandai dengan penekanan tombol bersama Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya.

Sebagai jaminan komitmen, seluruh Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas secara langsung maupun daring. Enam Kantah menandatangani langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sebelas Kantah lainnya menyusul secara daring: Surabaya I, Malang, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang. Dirjen PHPT Asnaedi turut menandatangani pakta tersebut.

Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh inovasi ini berlandaskan pada satu asas utama: kepastian bagi masyarakat. Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi dengan standar yang jelas.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *