Lantik 1.361 Pejabat, Sekjen ATR/BPN: SDM Berkualitas dan Struktur Baru Kunci Transformasi Pelayanan Pertanahan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya soal sistem dan kebijakan, melainkan sangat bergantung pada siapa yang menjalankannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik 1.361 pejabat baru, baik manajerial maupun non-manajerial sebagai langkah strategis memperkuat fondasi sumber daya manusia sekaligus menata ulang struktur organisasi demi pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026), dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta diikuti secara daring dari seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam amanatnya menegaskan bahwa rotasi dan penempatan jabatan baru bukan sekadar perpindahan posisi, melainkan penugasan untuk menjadi motor penggerak perubahan nyata di lapangan.

“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekjen Dalu Agung.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Non Manajerial atau Fungsional.

Dengan penambahan kekuatan baru ini, seluruh jajaran yang berjumlah sekitar 30.000 pegawai di seluruh Indonesia diharapkan bergerak selaras dalam satu arah: mewujudkan reformasi birokrasi pertanahan yang selama ini dicanangkan.

“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Dalu Agung.

Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi yang makin dinamis, Kementerian ATR/BPN juga telah menetapkan landasan baru melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan.

Aturan ini mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan dengan penyesuaian nomenklatur Jabatan Pengawas yang kini membidangi kewilayahan ke dalam Seksi 1 hingga Seksi 6, disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja masing-masing kantor.

Penataan struktur ini diharapkan membuat pembagian tugas menjadi lebih jelas, pengawasan lebih efektif, dan pelayanan menjadi lebih cepat.

“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sekjen.

Namun, di tengah perubahan struktur dan aturan baru tersebut, Sekjen Dalu Agung mengingatkan satu hal yang paling mendasar, tidak ada sistem yang berjalan baik tanpa SDM yang berkualitas. Penataan organisasi adalah sarana, tetapi hasil akhirnya sangat bergantung pada komitmen, integritas, dan semangat pelayanan setiap individu yang mengabdi di tubuh kementerian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *