Peralihan Hak Cukup 10 Hari, Warga Semarang: Yang Kami Butuhkan Bukan Hanya Cepat, Tapi Kepastian

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Mengurus peralihan hak atas tanah selama ini sering kali membuat masyarakat menunggu gelisah. Prosesnya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan tanpa batas waktu yang jelas.

Berkas berpindah tangan, tetapi kapan seluruh rangkaian selesai, jarang yang bisa menjawab pasti. Kini, ketidakpastian itu diakhiri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Peralihan Hak 10 Hari, sebuah terobosan yang menetapkan batas waktu tegas di setiap tahapan, sehingga masyarakat tahu persis kapan sertipikatnya selesai.

Alur baru ini dirancang dengan pembagian waktu yang presisi, antara lain verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, dan proses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari setelah berkas lengkap serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP selesai. Total keseluruhan, cukup 10 hari kerja.

Penerapan dilakukan bertahap sebagai uji coba. 17 Agustus 2026 menjadi hari peluncuran tahap pertama di 17 Kantor Pertanahan, salah satunya Kantah Kota Semarang.

Satu minggu kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, cakupan diperluas ke 24 Kantah lain, dan akan terus bertahap bertambah secara nasional.

Menjelang pelaksanaannya, warga Kota Semarang menyambut optimis. Tulus Satriawan (53), yang berpengalaman mengurus balik nama sertipikat tanahnya, justru merasa target 10 hari itu sangat realistis karena dalam praktiknya, Kantah Kota Semarang sudah sering melampaui ekspektasi tersebut.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Dedi (32), yang saat itu sedang dalam proses mengurus peralihan hak, menyampaikan hal yang lebih mendasar. Baginya, kecepatan saja belum cukup, yang paling dibutuhkan adalah kepastian waktu sejak awal.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai. Jadi tidak perlu menunggu tanpa kejelasan, dan bisa mengatur perencanaan selanjutnya,” ungkap Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *