TEROPONG INDONESIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pembenahan sistem pelayanan pertanahan guna menghapus birokrasi yang berbelit dan memakan waktu. Namun, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan penuh pemerintah daerah dan para pejabat pembuat akta tanah. Hal itu ditekankan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Provinsi Jawa Tengah, di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Dalam pertemuan yang diikuti 309 peserta tersebut, Nusron menegaskan bahwa pembenahan internal di lingkungan kementerian saja tidak cukup untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dua elemen di luar kementerian — pemerintah daerah melalui BPKAD dan PPAT — memegang peran krusial agar seluruh rangkaian reformasi pelayanan berjalan sesuai target.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Salah satu terobosan besar yang akan segera diuji coba adalah layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja, yang mulai berlaku per 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini akan dijalankan di 15 Kantor Pertanahan selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap. Rincian alokasi waktu pun telah ditetapkan: proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian administrasi di kantor pertanahan lima hari.
Nusron mengakui target tersebut sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam memvalidasi BPHTB. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai landasan agar proses validasi tersebut dapat dipastikan selesai dalam batas tiga hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tegasnya.
Selain Peralihan Hak, ATR/BPN juga terus memperluas jangkauan layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah beroperasi di 400 kantor pertanahan se-Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi dalam ketidakpastian menunggu jadwal pengukuran. Masa tunggu pengukuran dibatasi maksimal tujuh hari kerja, dan penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah selambat-lambatnya lima hari kerja, sehingga total seluruh proses cukup 12 hari kerja.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelas Nusron.
Seluruh permohonan yang masuk juga akan diproses secara ketat dengan sistem first in, first out — setiap berkas diselesaikan sesuai urutan kedatangannya, tanpa kecuali. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta menciptakan kepastian dan keadilan dalam pelayanan.
Kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto. Turut menyimak seluruh paparan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.





