Baru 42% Rumah Ibadah di NTT Bersertipikat: Ancaman Sengketa Tanah Membayangi, ATR/BPN Tekan Pemerintah Daerah Segera Beraksi

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Sebuah temuan mengkhawatirkan muncul dari data pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah yang tercatat, baru 3.003 bidang atau 42% yang telah memiliki sertipikat hak milik.

Artinya, lebih dari separuh tempat ibadah di NTT belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kondisi ini membuka celah konflik dan sengketa yang bisa meledak kapan saja.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, langsung menyoroti hal tersebut dalam Rapat Koordinasi di Kupang, Selasa (4/8/2026).

Ia memperingatkan risiko nyata yang dihadapi tempat ibadah tanpa sertipikat: “Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan.”

Peringatan itu bukan tanpa alasan. Tanpa bukti kepemilikan sah atas tanah, bangunan ibadah yang telah berdiri puluhan tahun pun bisa digugat atau diklaim oleh pihak lain, termasuk ahli waris pemilik tanah terdahulu.

Di tengah keberagaman masyarakat NTT, sengketa tanah rumah ibadah berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan sensitif.

Menghadapi situasi itu, Menteri Nusron tidak hanya menyerukan kesadaran, tetapi juga memberikan solusi nyata: sertipikasi tanah rumah ibadah disediakan secara gratis untuk semua, tanpa membedakan agama atau keyakinan.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya,” tegasnya.

Namun keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesigapan pemerintah daerah, Bupati dan Wali Kota, untuk turut mendorong prosesnya di wilayah masing-masing.

Target yang ditetapkan cukup ambisius: menyelesaikan sisa sertipikasi dalam hitungan bulan, menjelang akhir tahun. “Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” ujar Menteri Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *