Dukungan Aturan Daerah, ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat Cegah Konflik Agraria

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Penegasan status tanah ulayat melalui pendaftaran resmi menjadi langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata ulang penguasaan wilayah sekaligus mencegah potensi sengketa agraria di masa depan. Kebijakan ini tidak mengubah status kepemilikan, melainkan memperkuat kedudukan hukum masyarakat hukum adat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menjelaskan hal tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan masyarakat adat dari tiga kabupaten, Kamis (30/7/2026).

“Pemerintah hadir untuk memastikan hak yang sudah ada sejak dahulu itu memiliki bukti hukum yang sah. Selama ini sering terjadi keragu-raguan pihak luar terhadap status tanah adat. Melalui pendaftaran, batas kewenangan menjadi jelas dan hak masyarakat adat tidak mudah digugat,” tegas Slameto.

Salah satu dampak paling nyata adalah posisi tawar yang setara dan kuat saat berhadapan dengan pihak ketiga. Kerja sama pemanfaatan sumber daya alam maupun investasi di wilayah adat mutlak harus melibatkan dan disepakati oleh masyarakat adat selaku pemilik hak yang tercatat secara resmi.

Kemajuan di Tana Toraja didukung landasan hukum daerah yang kuat, yakni Keputusan Bupati tahun 2023 yang secara resmi mengakui keberadaan lembaga adat sekaligus memetakan 21 wilayah adat yang tersebar di kabupaten tersebut. Hal ini menjadi dasar penting agar proses pendaftaran berjalan cepat, teratur, dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang tertib dan berkeadilan. “Pembangunan yang kokoh berdiri di atas hak yang jelas. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga adat menjadi kunci agar administrasi tanah berjalan baik dan tidak melahirkan perselisihan di kemudian hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *