Alih Fungsi Lahan Perumahan di Cimahi Utara Disorot, DLH Sebut Jadi Pemicu Banjir Hilir

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Maraknya pembangunan perumahan di wilayah Cimahi Utara dinilai memberi dampak serius terhadap meningkatnya kejadian banjir di kawasan tengah dan selatan Kota Cimahi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan, alih fungsi lahan yang masif telah menurunkan daya serap tanah dan memperbesar limpasan air hujan ke wilayah hilir.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan bahwa karakter banjir yang kerap terjadi di Cimahi tergolong banjir limpasan (runoff). Kondisi ini muncul ketika air hujan tidak terserap optimal oleh tanah akibat minimnya ruang terbuka hijau dan dominasi permukaan kedap air.

“Runoff terjadi saat hujan turun tetapi air tidak dapat diserap dan dialirkan dengan baik. Daya serap tanah menurun karena perubahan tata guna lahan, sehingga air langsung masuk ke drainase yang kapasitasnya terbatas,” ujar Ario, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena sejumlah saluran drainase mengalami penyempitan. Akibatnya, air meluap dan menimbulkan genangan hingga banjir yang bersifat sementara di sejumlah titik permukiman.

Ario menegaskan, dari sudut pandang lingkungan hidup, limpasan air hujan tersebut merupakan dampak langsung dari pemanfaatan lahan yang mengubah pola ruang secara signifikan, terutama untuk pembangunan perumahan.

Sepanjang 2025, DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan pada kepatuhan dokumen dan persetujuan lingkungan bagi pengembang perumahan. Pengawasan diperketat setelah ditemukan sejumlah pengembang yang melakukan pembangunan sebelum mengantongi perizinan lingkungan secara lengkap.

“Yang kita soroti bukan bangunannya, tapi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan tersebut,” kata Ario.

Akibat pelanggaran itu, beberapa pengembang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain itu, pengembang diwajibkan menyesuaikan desain perumahan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

DLH juga memastikan setiap dokumen lingkungan menitikberatkan pada kewajiban mitigasi limpasan air hujan. Bentuk mitigasi tersebut antara lain pembangunan sumur resapan, biopori, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penerapan material penutup lahan yang lebih ramah lingkungan.

“Pemilik lahan tidak boleh sepenuhnya membebankan limpasan air ke drainase umum. Dampak dari luasan lahannya harus dikelola di dalam kawasan itu sendiri,” tegas Ario.

Saat ini, DLH mulai mendorong pengembang meninggalkan penggunaan aspal dan paving block, serta beralih ke grass block yang dinilai memiliki daya serap air lebih baik. Selain itu, penanaman pohon juga menjadi bagian dari strategi konservasi untuk menekan runoff.

Penertiban yang dilakukan sepanjang 2025 bahkan berujung pada penyegelan sejumlah perumahan, terutama di wilayah Cimahi Utara. Segel baru dibuka setelah pengembang menyelesaikan perizinan dan membayar denda sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

“Kisaran dendanya antara Rp30 juta hingga Rp50 juta dan masuk sebagai PNBP Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Ario.

Menurutnya, Cimahi Utara saat ini menjadi pusat pertumbuhan perumahan baru, sementara dampak limpasan air hujannya justru dirasakan hingga wilayah tengah dan selatan.

“Makanya yang kita tertibkan lebih dulu itu kawasan utara, karena dampaknya ke hilir cukup besar,” jelasnya.

Memasuki 2026, DLH Kota Cimahi memastikan penertiban perizinan lingkungan tetap menjadi prioritas. Selain itu, program konservasi melalui penanaman pohon produktif seperti nangka, mangga, dan alpukat terus digencarkan di kawasan hulu dan hilir aliran sungai.

“Harapannya, selain meningkatkan kualitas lingkungan, upaya ini juga dapat mengurangi dampak limpasan air hujan,” pungkas Ario. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *