Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Aktivitas penyewaan sepeda listrik dan mobil-mobilan kembali marak di kawasan Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Sabtu (18/10/2025). Fenomena ini menuai sorotan publik karena dinilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa fungsi utama Lapang Merdeka adalah untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata. Adapun larangan penggunaan area tersebut mencakup pendirian panggung hiburan, kegiatan komersial maupun nonkomersial pada jam tertentu, aktivitas berdagang, serta penggunaan sepeda atau mobil listrik dan sejenisnya pada pukul 06.00–18.00 WIB.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya, berinisial PR, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai area yang seharusnya digunakan untuk berolahraga kini justru berubah menjadi arena usaha.
“Tempat yang harusnya untuk olahraga malah dipakai buat usaha. Contohnya, lapangan voli dipakai untuk mobil-mobilan dan lapangan basket untuk sepeda listrik. Kalau tengah lapang sudah penuh sama yang berjualan dan sepeda, jadi kami yang mau lari atau olahraga jadi tidak leluasa,” ungkapnya.
PR berharap pihak terkait segera menertibkan kegiatan tersebut agar fungsi Lapang Merdeka kembali sesuai peruntukannya.
“Harapannya pemerintah bisa membenahi semuanya demi kenyamanan bersama,” ujarnya. (rifal)





