TEROPONG INDONESIA – Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bukan sekadar memangkas waktu proses di Kantor Pertanahan.
Program ini sejatinya merombak tata kelola keseluruhan alur perpindahan hak atas tanah yang melibatkan banyak pihak, sehingga kecepatan yang dijanjikan benar-benar terasa dari awal hingga akhir.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, Selasa (08/09/2026).
Menurutnya, jika hanya mempercepat bagian internal BPN, janji 10 hari tak akan pernah terpenuhi.
“PERINTIS ini bukan sekadar transformasi layanan di lingkungan kita saja, melainkan transformasi ekosistemnya secara menyeluruh. Di dalamnya ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat selaku pemohon. Kesemuanya saling terhubung, itulah yang kami sebut ekosistem PERINTIS,” jelas Asnaedi.
Artinya, setiap keterlambatan di salah satu pihak akan menggugurkan target waktu keseluruhan, sehingga tidak ada satu pun lembaga yang bisa berjalan sendiri-sendiri.
Karena itulah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota diberi tanggung jawab utama memastikan seluruh rangkaian berjalan tepat waktu bukan hanya urusan di dalam kantornya.
Jika PPAT terhambat, jika verifikasi di Bapenda lambat, maka Kepala Kantah wajib turun tangan mencari solusi.
“Kalau salah satu pihak tersendat, itu tetap tanggung jawab Kepala Kantah. Mengapa? Karena dialah yang menguasai peta keseluruhan ekosistem tersebut,” tegas Asnaedi.
Hal ini menempatkan Kepala Kantah bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan koordinator utama yang memastikan setiap tahapan berjalan lancar.
Untuk menjalankan peran itu, Kantah wajib membangun komunikasi aktif dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kendala di Bapenda terkait pemrosesan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dideteksi lebih dini dan dicarikan jalan keluar bersama.
Demikian pula dengan PPAT, keseragaman pemahaman terhadap persyaratan dan alur menjadi kunci agar tidak ada berkas yang berulang kali dikembalikan. Tanpa koordinasi ini, target 10 hari hanyalah angka di atas kertas.
Selain menyelaraskan kerja sama antarlembaga, Asnaedi menekankan bahwa keberhasilan layanan ini juga bergantung pada seberapa baik masyarakat dipahamkan sejak awal.
Edukasi dan sosialisasi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian inti dari tugas Kantor Pertanahan. Jika pemohon sudah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berapa biayanya, dan urutan prosesnya, maka pengajuan yang lengkap dan benar dapat langsung masuk ke jalur cepat tanpa tertunda.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat itu kewajiban kita. Semakin mereka paham, semakin lancar prosesnya,” ujarnya.
Dengan kerangka kerja ini, target 10 hari kerja bukan sekadar tolok ukur kecepatan petugas di balik meja. Angka itu menjadi cermin seberapa kokoh kerja sama seluruh elemen ekosistem pertanahan.
Jika seluruh pihak bergerak serempak, maka percepatan dirasakan masyarakat secara utuh dari penandatanganan akta hingga sertipikat berada di tangan. Inilah fondasi yang akan diperluas ke seluruh jenis layanan pertanahan, sehingga perubahan yang terjadi bukan sesaat, melainkan berkelanjutan.





