TEROPONG INDONESIA — Transformasi layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai menunjukkan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Tidak sekadar mempercepat urusan administrasi, layanan ini membuka peluang pemilik tanah untuk segera memanfaatkan sertipikatnya sebagai jaminan atau sarana perputaran modal.
Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, merasakan langsung manfaatnya saat mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/08/2026).
Bagi Dewi, kecepatan penyelesaian peralihan hak bukan sekadar soal efisiensi waktu, melainkan urusan yang menyentuh langsung roda kehidupannya.
Dengan sertipikat yang sudah ada di tangan lebih cepat, ia tidak perlu menunggu berbulan-bulan untuk memanfaatkan aset tersebut.
“Program ini manfaatnya luar biasa besar bagi saya. Begitu sertipikat jadi, saya bisa segera menjaminkannya kembali modal saya langsung berputar tanpa tertunda,” ujar Dewi dengan penuh apresiasi.
Ia menambahkan, prosesnya bahkan tuntas lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. “Terima kasih BPN, khususnya Kantah Jakarta Utara, sudah bekerja tepat waktu dan sangat baik. Belum genap 10 hari, urusan saya sudah selesai.”
Kisah Dewi bukan kebetulan, melainkan hasil kerja sama yang dibangun secara menyeluruh. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, percepatan layanan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada keterpaduan erat antara tiga pilar utama, yakni Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Setiap pihak memiliki peran tak tergantikan: PPAT memastikan keabsahan akta, Pemda mengurus verifikasi dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan BPN menyelesaikan peralihan hak.
“Ketiga pihak ini harus kompak BPN, BPKAD, dan IPPAT. Semakin erat sinerginya, semakin lancar arus pelayanan, semakin cepat masyarakat menerima haknya,” tegas Nusron saat memberi pengarahan kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Menurutnya, kolaborasi ini adalah kunci agar janji layanan 10 hari bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan warga di seluruh penjuru negeri.





