Lahan Terbakar Bisa Batal HGU Seluruhnya, Menteri Nusron Tegas Peringatkan Pengusaha

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tentang pembukaan lahan dengan cara pembakaran atau kelalaian yang memicu kebakaran dapat berujung pada pencabutan hak atas tanah, bahkan sebelum masa berlakunya habis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

Peringatan ini bukan sekadar ancaman lisan, melainkan berlandaskan peraturan yang berlaku. Nusron menjelaskan bahwa mekanisme pembatalan HGU diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Setiap pemegang hak yang terbukti membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar, atau lalai sehingga lahannya terbakar, dapat dikenai penghentian hak lebih awal melalui tahapan resmi: mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga keputusan pelepasan atau pembatalan yang ditetapkan oleh menteri.

“Jadi kalau lahan terbakar, HGU-nya bisa dibatalkan. Setelah melalui seluruh proses pemeriksaan, apabila terbukti kewajiban tidak dipenuhi, maka HGU dapat dicabut oleh menteri,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir.

Sanksi pembatalan tidak berlaku secara menyeluruh dalam setiap kasus, melainkan disesuaikan dengan luas kerusakan yang terjadi.

Jika area yang terbakar masih di bawah 50 persen dari total luas lahan yang diberikan, maka pembatalan hanya berlaku pada lokasi yang terdampak api.

Namun, apabila kebakaran melanda lebih dari separuh wilayah HGU, misalnya 3.000 hektare dari total 5.000 hektare, maka seluruh hak guna usaha dapat dibatalkan sepenuhnya.

Selain risiko kehilangan lahan, para pemegang HGU juga memiliki serangkaian kewajiban yang tertuang jelas dalam Surat Keputusan Pemberian Hak.

Bukan sekadar dilarang membakar, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman, menyiapkan sumber air, mengelola tata kelola lingkungan, hingga melakukan upaya pemulihan pascakebakaran.

Kelalaian atas kewajiban-kewajiban ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk meninjau kembali keberlangsungan hak yang telah diberikan.

Nusron menegaskan, pengelolaan lahan bukan sekadar urusan keuntungan perusahaan, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dijunjung tinggi.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersinergi mencegah sekaligus menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang masih melanda berbagai wilayah di Tanah Air.

“Kami harapkan kita semua bergotong royong menangani dan memitigasi bencana ini demi kemaslahatan masyarakat luas dan kepentingan bangsa,” pungkas Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *