TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat penerapan manajemen risiko di seluruh jajarannya melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Peraturan ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai langkah sosialisasi dan pemahaman, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 ini merupakan turunan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Sekjen Dalu menekankan tiga poin utama dari peraturan baru ini. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.
Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target di setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik harus diikuti dengan praktik efektif agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi. Hal ini sejalan dengan amanat Permen baru yang menempatkan pembangunan budaya risiko sebagai pilar penting melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi ke dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.
Webinar ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati, dan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah.





