Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Tunggu Hingga 133 Hari, Masyarakat Mulai Rasakan Dampak Nyata

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026.

Langkah ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan terobosan besar yang memangkas waktu tunggu pengukuran tanah yang dulunya berbulan-bulan menjadi hanya hitungan hari.

Warga mulai merasakan perbedaan nyata, mulai dari kepastian jadwal, proses yang lebih cepat, dan kepercayaan yang tumbuh kembali terhadap pelayanan publik.

Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, menjadi salah satu warga yang merasakan langsung perubahan tersebut.

Pada Juli 2026, saat mengajukan pendaftaran tanah warisan keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, ia awalnya menerima jadwal pengukuran baru pada 23 September 2026, menunggu lebih dari dua bulan.

Namun tak lama setelah Pengukuran Terjadwal berlaku, situasi berubah drastis. Setelah melunasi Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, hanya dalam waktu lima hari, tepatnya 2 September 2026, petugas ukur sudah hadir di lokasi. Jadwalnya dimajukan hampir satu bulan dari kesepakatan awal.

“Saya kaget sekali dapat pesan WhatsApp kalau pengukurannya dipercepat sebulan. Sempat ragu, takut ini penipuan, jadi saya langsung konfirmasi ke pihak BPN. Ternyata benar, memang BPN sedang berbenah untuk mempercepat layanan,” ungkap Septiah saat menyaksikan proses pengukuran di lahannya, Rabu (02/09/2026).

Bagi warga yang mengurus sendiri berkas tanah warisannya, percepatan ini sangat berarti: proses bisa berlanjut ke tahap berikutnya tanpa tertunda.

“Satu bulan lebih cepat, lumayan banget. Apalagi saya urus sendiri dari awal, setiap tahap saya ikuti langsung,” tambahnya.

Kisah serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat lainnya yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum sistem baru diterapkan, pihak Kantah memberitahukan bahwa ia harus menunggu sekitar tiga bulan untuk kehadiran petugas ukur.

Kabar tentang perubahan jadwal datang tak lama setelah Pengukuran Terjadwal berlaku bukan hanya lebih cepat, melainkan disertai kepastian waktu yang jelas. Hal itu membuatnya tenang setelah sekian lama menanti.

“Kami sangat senang. Daripada menunggu tanpa kepastian, sudah lama kami lelah menunggu. Sekarang prosesnya lebih cepat dan kami tahu persis kapan petugas datang, jadi lebih tenang,” ujar Iwan.

Ia menambahkan bahwa kepastian jadwal justru mendorong masyarakat untuk berani mengurus sendiri urusan pertanahannya.

“Kalau sudah tahu waktunya, malah lebih enak mengurus sendiri. Memang butuh waktu, tapi kami paham setiap prosesnya,” katanya.

Pengalaman keduanya bukan kebetulan. Data dari Kantah Jakarta Barat menunjukkan penurunan waktu tunggu yang luar biasa tajam: dari rata-rata 139 hari sebelum transformasi menjadi hanya enam hari saat ini.

Percepatan itu dicapai lewat penataan ulang jadwal serta penambahan dan penguatan kapasitas petugas ukur di lapangan.

Secara nasional, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah beroperasi di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, dengan standar waktu tunggu maksimal tujuh hari setelah pembayaran SPS dilakukan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perubahan ini didasari semangat memberikan pelayanan yang layak dan manusiawi bagi setiap warga negara.

“Kita harus menggelar karpet merah bagi masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru menyulitkan mereka dengan proses yang berbelit dan tidak menentu,” tegasnya.

Transformasi ini menempatkan kepastian waktu sebagai inti pelayanan, sehingga setiap pemohon mengetahui secara pasti kapan petugas akan datang, kapan proses selesai, dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *