TEROPONG INDONESIA – Perubahan perlahan namun pasti mulai terasa di Desa Baumata, Kabupaten Kupang, sejak kehadiran Program Reforma Agraria. Bukan sekadar menyelesaikan sengketa batas tanah dan memberikan kepastian hukum, program ini juga mengubah pola pikir masyarakat dalam memandang aset tanah sebagai kunci peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Imanuel Kase (55), salah satu warga desa, menceritakan pengalamannya. Dulu, ia ragu mengoptimalkan lahannya karena ketidakpastian status dan batas tanah. Kini, setelah memiliki sertipikat hasil Reforma Agraria, perasaan cemas itu hilang.
“Saya bersyukur dengan adanya sertipikasi karena tanahnya aman dan tahu kejelasan batasan bidang tanahnya,” ujar Imanuel. Meski demikian, ia berharap pemerintah terus hadir, terutama dalam penyediaan sarana pendukung seperti saluran irigasi yang menjangkau lahan sawah warga.
Transformasi di Desa Baumata tidak berjalan mulus sejak awal. Kostan Humau, tokoh masyarakat sekaligus Pembina Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat, mengakui adanya penolakan di fase awal.
“Sempat ada penolakan dari warga, karena selain sertipikasi, dilakukan penataan lokasi juga seperti dibuat jalan akses dan pembangunan irigasi sehingga mengurangi luasan bidang lahan mereka,” ungkap Kostan.
Namun, keraguan itu berubah menjadi rasa syukur setelah manfaat nyata dirasakan. Penataan aset melalui sertipikasi, ditambah dengan penataan akses dan pemberdayaan seperti pemberian bibit pisang Cavendish, memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Saya mengakui warga sangat bersyukur karena adanya peningkatan pendapatan dan kejelasan batas bidang tanah,” tambah Kostan.
Kesuksesan Reforma Agraria di desa ini juga mendapat apresiasi dari jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Salitha Santani, menuturkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga dan peran tokoh lokal.
“Dalam prosesnya sangat terbantu dengan warga setempat, khususnya Bapak Kostan Humau yang ikut meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baumata untuk melakukan sertipikasi,” ujar Salitha.
Kini, Desa Baumata menjadi bukti nyata bahwa Reforma Agraria bukan sekadar soal legalitas kertas. Dengan kepastian hukum, dukungan infrastruktur, dan pendampingan pemberdayaan, petani di desa ini mulai merasakan peningkatan penghasilan dan peluang ekonomi yang lebih terbuka, menjadikan program ini sebagai pintu masuk kesejahteraan berkelanjutan.





