TEROPONG INDONESIA — Momen kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia dijadikan titik balik bagi pelayanan pertanahan nasional.
Tepat Senin (17/8/2026), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Peralihan Hak Terintegrasi, layanan balik nama tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Langkah ini bukan sekadar percepatan waktu, melainkan jaminan kepastian yang selama ini menjadi hak dasar masyarakat namun belum terpenuhi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan hal tersebut saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Prinsip utama inovasi ini sederhana namun mendasar: masyarakat berhak tahu kapan urusannya selesai sejak hari pertama.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Menteri Nusron.
Kepastian itu diwujudkan melalui pembagian waktu yang tegas dan terukur di setiap tahapan:
– Tahap pertama — Verifikasi BPHTB oleh Pemda: 3 hari. Menggunakan pendekatan fiktif positif, artinya jika dalam tiga hari tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Aturan ini menghapus celah penundaan tanpa alasan jelas yang selama ini kerap menjadi biang keladi keterlambatan.
– Tahap kedua — Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: 2 hari.
– Tahap ketiga — Proses di Kantah: maksimal 5 hari.
Total keseluruhan proses — 10 hari kerja.
Untuk menjamin janji ini tidak sekadar seremonial, seluruh Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan menandatangani Pakta Integritas. Enam Kantah menandatangani langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sebelas Kantah lainnya menyusul secara daring: Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, turut menandatangani pakta tersebut.
Penerapan layanan ini akan diperluas secara bertahap. Pada 24 September 2026, ditambah 24 Kantah baru. Target akhir Desember 2026: 100 Kantah telah menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kalau 100 kantor, berarti itu adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” jelas Nusron Wahid. Artinya, dengan cakupan 100 Kantah, mayoritas masyarakat Indonesia sudah bisa menikmati layanan balik nama dalam 10 hari kerja.
Bagi Menteri Nusron, transformasi ini pada hakikatnya adalah pemenuhan hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak, cepat, dan pasti.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.





