PT Nam-Nam Klarifikasi Pesangon di Disnaker Cimahi, Klaim Kewajiban Pekerja Telah Diselesaikan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Polemik pembayaran pesangon pekerja PT Nam-Nam memasuki babak klarifikasi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan pembayaran pesangon yang sebelumnya menjadi perhatian pekerja dan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, PT Nam-Nam diwakili Sandi selaku Manager Marketing. Pertemuan itu menjadi ruang penting untuk menguji secara terbuka informasi mengenai kondisi perusahaan, dasar pembayaran pesangon, serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Usai pertemuan dengan Disnaker Kota Cimahi, Jumat (14/8/2026), Sandi menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu dasar kebijakan pembayaran pesangon kepada pekerja.

Ia mengklaim PT Nam-Nam mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,” ujar Sandi.

Sandi bahkan menyatakan perusahaan siap membuka laporan keuangan tersebut apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang. Sikap itu, menurutnya, merupakan bentuk transparansi perusahaan dalam menjelaskan dasar kebijakan pembayaran pesangon.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah besaran pesangon yang dibayarkan kepada pekerja. Sandi mengakui perusahaan memberikan pembayaran sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon.

Ia beralasan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Menurutnya, besaran tersebut telah dibahas dan dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.

“Dengan kondisi perusahaan yang nyata berdasarkan laporan audit, kami terpaksa melakukan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali. Itu merupakan kesanggupan kami dan nominal tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun, klaim adanya kesepakatan tersebut tetap menjadi bagian penting yang perlu dipastikan secara objektif, terutama menyangkut apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan apakah pekerja benar-benar menerima haknya berdasarkan kesepakatan yang dibuat.

Sandi menegaskan, dari perspektif perusahaan, seluruh kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan yang bersangkutan telah diselesaikan.

“Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.

Kehadiran Disnaker dalam persoalan ini dinilai menjadi penting. Bukan hanya untuk mendengar penjelasan perusahaan, tetapi juga memastikan hak pekerja dan kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan.

Sandi menyambut baik langkah Disnaker melakukan klarifikasi. Ia menilai pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan mekanisme check and balance terhadap persoalan ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Disnaker. Ini merupakan bentuk check and balance terhadap isu yang beredar. Kami juga siap membuka seluruh laporan keuangan untuk diperiksa oleh lembaga terkait,” ungkapnya.

Dengan demikian, persoalan pesangon PT Nam-Nam tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa pembayaran telah dilakukan. Aspek kesesuaian proses, dasar hukum pembayaran, serta kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tetap menjadi hal yang perlu dipastikan secara transparan oleh pihak berwenang.

Selain pesangon, manajemen PT Nam-Nam turut membantah informasi mengenai adanya cuti karyawan yang disebut tidak dibayarkan.

Sandi mengatakan persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena jatah cuti karyawan yang bersangkutan telah habis. Meski demikian, perusahaan mengaku tetap membuka ruang bagi pekerja yang merasa masih memiliki hak yang belum diselesaikan.

“Kalau ada yang merasa masih memiliki hak, silakan datang ke perusahaan. HRD kami masih ada dan kami terbuka terhadap semua keluhan,” pungkasnya.

Pertemuan antara PT Nam-Nam dan Disnaker Kota Cimahi diharapkan tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi menjadi momentum untuk memastikan seluruh persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, ketika menyangkut pesangon dan hak pekerja, kepastian hukum tidak boleh hanya berdiri dari sisi perusahaan. Hak pekerja dan kewajiban pengusaha harus sama-sama diuji melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan transparan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *