Balik Nama Tanah Dibatasi 10 Hari, Tapi Keberhasilan Uji Coba Masih Bertumpu pada Sinergi Pemda

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — ATR/BPN menetapkan ambisi baru: menyelesaikan peralihan hak atau balik nama tanah cukup dalam 10 hari kerja. Uji cobanya dimulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan.

Namun di balik target yang memuaskan masyarakat itu, ada satu tahapan krusial yang tak sepenuhnya dikendalikan oleh BPN, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah yang dibatasi maksimal 3 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rincian pembagian waktu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026), verifikasi BPHTB oleh Pemda 3 hari, pembuatan AJB oleh PPAT 2 hari, dan administrasi di Kantor Pertanahan 5 hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya,” ujarnya.

Pernyataan itu sekadar menegaskan bahwa sistem baru ini tak hanya mengukur kinerja internal BPN, melainkan juga memantau kinerja pemerintah daerah dalam proses verifikasi.

Jika verifikasi BPHTB terlambat, target 10 hari bisa terancam dan dengan sistem pelacakan tahapan per tahapan itu, pihak mana yang menghambat pelayanan akan terlihat jelas.

Uji coba berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai provinsi, mencakup wilayah perkotaan padat hingga daerah wisata dan penyangga ibu kota.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah sistem ini siap diterapkan secara nasional atau masih memerlukan perbaikan, terutama terkait penyerasan kapasitas sumber daya manusia dan penyelesaian kendala antar-lembaga.

“Penerapan target waktu ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan dapat dipantau sehingga kendala segera diidentifikasi,” tegas Nusron.

Artinya, uji coba ini bukan sekadar soal kecepatan, melainkan juga upaya membangun sistem pengawasan yang dapat menegaskan siapa yang bekerja cepat dan siapa yang menghambat pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *