TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini ditujukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Imbauan ini disampaikan Nusron langsung dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).aturan yang berlaku, kini diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa praktik penitipan nama pengurus dalam sertipikat selama ini sering menimbulkan risiko konflik kepemilikan ketika terjadi pergantian kepengurusan atau masalah internal keluarga. Melalui skema baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan, sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Namun, saya melihat yang memanfaatkan skema ini masih belum banyak,” tuturnya.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme khusus. Penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yang harus disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan demikian, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.
Nusron berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme ini untuk menata asetnya. Dengan begitu, aset dapat tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, dan keberlanjutannya terjaga untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.





