Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Perkumpulan Relawan Agraria dan Perhutanan Sosial Nasional (Praga Pesona) resmi dikukuhkan melalui rapat musyawarah dan pemilihan kepengurusan secara demokratis di lingkungan internal organisasi.
Kegiatan tersebut digelar di Saung Pembibitan Tanaman Buah-buahan, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/10/2026).
Dalam musyawarah tersebut, Acep Sholahuddin atau yang akrab disapa Abah, selaku pendiri sekaligus pembina Praga Pesona, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembentukan hingga pengukuhan organisasi telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurutnya, Praga Pesona hadir untuk meneruskan perjuangan sekaligus memberikan pembimbingan kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan agraria dan perhutanan sosial.
“Pembentukan hingga pengukuhan ini sudah melalui tahapan sesuai AD/ART organisasi. Ke depan, Praga Pesona akan meneruskan perjuangan dan memberikan pembimbingan kepada masyarakat, khususnya di Sukabumi dan umumnya di Indonesia,” ujar Acep.
Praga Pesona secara harfiah merupakan perkumpulan relawan yang bergerak di bidang agraria dan perhutanan sosial dengan tujuan membantu memperjuangkan kepentingan petani dalam pengelolaan lahan negara sesuai ketentuan dan program pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Praga Pesona terpilih, Ngadi Utomo, SH., MH., mengatakan bahwa organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada hari ini kita di Sukabumi sama-sama menyaksikan penandatanganan SK Praga Pesona. Praga Pesona lahir dari sebuah panggilan ketika kita melihat situasi dan kondisi pertanahan yang ada di Indonesia,” kata Ngadi kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan Praga Pesona diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki hak-hak terkait agraria.
“Ini perlu segera kita wujudkan, dalam artian memberikan dukungan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang mempunyai hak-haknya, akan kita bantu nantinya,” ujarnya.
Ngadi menambahkan, Praga Pesona telah dibentuk sebagai Dewan Pusat pada Juni dan telah mendapatkan legalitas organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Praga Pesona merupakan Perkumpulan Relawan Agraria dan Perhutanan Sosial Nasional. Ini kita bentuk sebagai Dewan Pusat dan kita dirikan pada bulan Juni. Alhamdulillah, Praga Pesona sendiri sudah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan sudah ada AHU-nya,” tambahnya.
Terkait hubungan Praga Pesona dengan pemerintah, khususnya kementerian yang menangani urusan agraria dan kehutanan, Ngadi menegaskan bahwa tugas organisasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari program pemerintah.
“Kalau kita bicara agraria, itu memang menyangkut pertanahan. Sedangkan di dalam kehutanan sendiri juga ada persoalan pertanahan. Jadi tugas-tugas antara Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan merupakan relasi yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Secara teknis, Praga Pesona berkomitmen memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para petani, terutama berkaitan dengan hak kelola lahan melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial.
Sekretaris Jenderal Praga Pesona, Yosep Rodibillah, S.Sy., mengatakan bahwa tujuan utama organisasi tersebut adalah mendorong terwujudnya masyarakat yang mandiri, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Hanya satu tujuan, maksud dan tujuan didirikannya Perkumpulan Relawan Agraria dan Perhutanan Sosial, yaitu terwujudnya masyarakat yang mandiri, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui reforma agraria dan perhutanan sosial,” ucap Yosep.
Ia menjelaskan, program Praga Pesona ke depan akan difokuskan pada pendampingan masyarakat dalam program perhutanan sosial dan reforma agraria, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Programnya kita fokus di pendampingan perhutanan sosial dan reforma agraria. Tentunya nanti kita bekerja sama dengan tugas-tugas reforma agraria, baik di kabupaten maupun tingkat wilayah provinsi,” jelasnya.
Yosep juga menyebut pihaknya akan mendorong pendampingan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang belum memiliki lahan untuk bertani melalui program pemerintah, termasuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Kita fokus dengan program pemerintah, bagaimana masyarakat di sekitar hutan yang tidak mempunyai lahan untuk bertani dan bercocok tanam bisa mendapatkan akses melalui program KHDPK tersebut. Insyaallah akan kita dampingi sekuat tenaga agar masyarakat bisa mendapatkan hak kelola dari pemerintah melalui program yang tersedia,” pungkasnya.
Dengan dikukuhkannya Praga Pesona, organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu wadah pendampingan bagi petani di Sukabumi, Jawa Barat, maupun daerah lainnya di Indonesia.
Kehadiran organisasi ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan lahan negara melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (fal)





