TEROPONG INDONESIA – Sektor pertanahan dan pengelolaan kekayaan daerah dikenal sebagai dua wilayah kerja yang paling berisiko tinggi terjadinya penyimpangan, pungutan liar hingga praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menjawab tantangan ini, Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng pemerintah se‑Sulawesi Tenggara membangun sistem pengawasan dan tata kelola baru yang jauh lebih ketat dan transparan.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi khusus yang digelar di kantor Gubernur setempat, Kamis (7/5/2026), sekaligus menjadi langkah lanjutan dari nota kesepahaman nasional yang telah ditandatangani kedua lembaga pusat sejak bulan Oktober tahun lalu. Sebagai wilayah percontohan, seluruh mekanisme yang disusun di sini nantinya akan menjadi standar nasional jika terbukti efektif menekan angka pelanggaran.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan instruksi pimpinan tertinggi kementerian untuk menjadikan pembenahan sistem layanan sebagai prioritas utama.
Di balik kemudahan dan kecepatan pelayanan yang dirasakan masyarakat, terdapat perubahan mendasar pada pola kerja dan mekanisme pengendalian yang dirancang sedemikian rupa untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang.
“Tujuannya ganda: di satu sisi kita ingin ekonomi tumbuh karena urusan tanah lancar, di sisi lain kita pastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik‑praktik yang merugikan negara maupun rakyat. Semua aturan, batas wewenang dan alur keputusan ditetapkan secara jelas dan terbuka untuk diawasi siapa saja,” jelasnya di hadapan para kepala dinas dan pejabat pengelola aset daerah.
Komitmen bersama yang disepakati secara resmi meliputi penguatan sinergi antarinstansi, pelaksanaan sembilan paket program kerja sama, keterbukaan data dan informasi, serta kesediaan bertindak tegas sesuai peran masing‑masing.
Langkah ini disaksikan dan didukung penuh oleh perwakilan KPK, Edi Suryanto, yang menekankan pentingnya kesamaan pandangan dan keseriusan seluruh pihak mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Sembilan langkah strategis tersebut disusun sedemikian rupa sehingga setiap tahapan memiliki jejak rekam yang jelas dan sulit dimanipulasi.
Di antaranya adalah penyatuan data tanah dan data perpajakan agar tidak ada lagi objek yang lolos atau tercatat ganda, penyatuan loket layanan agar masyarakat tidak perlu bertemu banyak pihak, percepatan pemetaan dan pendaftaran hak, serta penyusunan peraturan wilayah yang langsung terhubung dengan sistem pengawasan nasional.
Selain itu juga diatur mengenai perlindungan kawasan strategis pangan, peran aktif tim pembaruan agraria, ketentuan nilai tanah yang objektif hingga upaya penyatuan penguasaan lahan demi kepentingan pembangunan umum.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengakui kedua sektor ini selama ini menyimpan banyak masalah rumit yang belum terselesaikan, mulai dari tumpang tindih batas wilayah, ketidakjelasan status hukum, hingga potensi kerugian aset daerah yang nilainya tidak sedikit.
Oleh sebab itu, kehadiran sistem kerja sama dan pengawasan gabungan dinilai sebagai solusi paling tepat dan ditunggu‑tunggu.
“Kami berjanji akan menjalankan seluruh kesepakatan ini dengan sebaik‑baiknya. Inilah jalan menuju pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan yang paling penting: dapat dipercaya oleh rakyatnya sendiri,” ujarnya menutup acara.





