Baru Lulus SMA, Pemuda 19 Tahun Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Polisi Bongkar Bisnis Haram Bernilai Jutaan

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Usia muda tak menjadi jaminan seseorang terhindar dari jerat narkotika. Seorang pemuda berusia 19 tahun yang baru lulus SMA justru memilih jalan gelap dengan memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis demi meraup keuntungan cepat.

Pelaku berinisial RMA alias Ridwan Moh Alfarizki ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 170,28 gram tembakau sintetis siap edar beserta cairan campuran yang digunakan untuk proses produksi narkotika tersebut.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan sudah berperan sebagai peracik sekaligus pemasok tembakau sintetis yang diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Pelaku masih sangat muda dan baru lulus SMA, tetapi sudah nekat memproduksi serta mengedarkan narkotika secara mandiri,” tegas Niko.

Kasus ini terbongkar setelah Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dahulu menangkap sejumlah pengedar di lapangan. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan intensif, polisi kemudian mengarah kepada Ridwan yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan di tempat kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia campuran, alat timbang, hingga perlengkapan yang digunakan untuk proses peracikan. Seluruh aktivitas produksi dilakukan secara mandiri dari kamar kos yang dijadikan tempat operasi.

“Di lokasi ditemukan sekitar 170 gram tembakau sintetis dan cairan siap pakai yang digunakan untuk proses pencampuran,” ujar Niko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh bahan baku melalui media sosial Instagram dengan modal awal sekitar Rp5 juta. Setelah mendapatkan bahan tersebut, pelaku mempelajari sendiri cara meracik tembakau sintetis melalui internet hingga mampu memproduksi narkotika siap edar.

Fakta tersebut menunjukkan bagaimana media sosial kini tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai jalur transaksi narkotika oleh jaringan peredaran gelap.

Polisi menyebut bahan baku itu diperoleh dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, aparat masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika sintetis di wilayah Bandung Raya.

Kapolres Cimahi menilai kasus ini menjadi gambaran serius tentang ancaman narkotika yang kini menyasar generasi muda. Di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan, pelaku justru memilih menjalankan bisnis haram yang membahayakan banyak orang demi keuntungan instan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *