Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIR (29) beserta ratusan butir obat keras ilegal.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit III Satresnarkoba pada Senin (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cipeundeuy-Rajamandala, Desa Cipeundeuy.
MIR, yang diketahui merupakan warga asal Bireuen, Aceh, diringkus saat diduga tengah melakukan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota patroli di lapangan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas menemukan total 189 tablet obat keras berbagai jenis.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka MIR mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial ADR yang saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengedarkan obat keras tersebut. MIR dijanjikan keuntungan sebesar Rp 2.000.000 per bulan serta fasilitas menggunakan obat-obatan tersebut secara gratis,” ungkap Iptu Reyhan, Kamis (7/5/2026).
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 35 tablet diduga Tramadol dalam strip polos, 84 tablet kuning bertuliskan ‘NOVA DMP’ yang dikemas dalam 14 plastik klip, serta 70 tablet kuning berlogo ‘MF X’ dalam 18 plastik klip. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.010.000, satu unit telepon genggam, dan tas selempang milik tersangka.
Akibat perbuatannya, MIR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman berat atas tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.
Iptu Reyhan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengejar aktor intelektual di balik peredaran ini. “Kami telah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





