Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Cimahi dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Aksi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini memasuki tahap krusial. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap praktik dugaan korupsi secara terang.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi di Disnaker tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” tegas Fajrian.
Dugaan korupsi disebut berkaitan langsung dengan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja program yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan kualitas SDM. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya praktik menyimpang berupa penerimaan hadiah atau janji oleh oknum di internal dinas.
“Indikasinya ada penerimaan hadiah dan janji dari oknum dinas dalam pelaksanaan program tersebut,” ungkapnya.
Meski belum merinci barang bukti yang diamankan, Fajrian memastikan proses penggeledahan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan meluas ke lokasi lain. Artinya, perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak jika ditemukan keterkaitan baru.
“Ini tidak berhenti di satu lokasi. Jika diperlukan untuk pembuktian, penyidikan bisa berkembang ke beberapa titik,” ujarnya.
Untuk saat ini, fokus penyidik masih terkonsentrasi di kantor Disnaker Kota Cimahi. Namun, pintu pengembangan perkara tetap terbuka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.
Fajrian juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 235 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada penyidik dalam mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, surat, maupun barang lain.
Dengan nada tegas, ia memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Ujungnya, seluruh perbuatan pelaku dugaan korupsi ini akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





