Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Komitmen Polres Cimahi dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir, sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Nurullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama jajaran polsek selama periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026.
“Selama periode tersebut, Satreskrim Polres Cimahi dan polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Para pelaku diketahui berinisial YP alias Budi, AD alias Pian, FB, S alias Sule, Y, YS, SF, MS, dan beberapa pelaku lainnya yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, area permukiman, maupun halaman rumah warga. Beragam modus digunakan untuk melancarkan aksinya, mulai dari menggunakan kunci astag, merusak rumah kunci dengan obeng, hingga memotong dan menyambungkan kabel kontak kendaraan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Dalam beberapa kasus, motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan menjadi sasaran empuk para pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memperoleh keuntungan finansial. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual utuh atau dibongkar untuk diperjualbelikan dalam bentuk suku cadang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian, lima lembar STNK, tiga buku BPKB, satu rekaman CCTV, dua kunci kontak, dua gunting, satu obeng, satu pisau cutter, serta dua kunci ring yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp23 juta per unit kendaraan. Secara keseluruhan, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Niko N. Nurullah menegaskan bahwa Polres Cimahi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan sembilan kasus curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. (Gani Abdul Rahman)





